Aparat Penegak Hukum Semestinya Bersikap Persuasif Menangani Kasus Pidana Soal Bendera Negara
Jakarta,(DOC) – Polisi dan aparat penegak hukum lainnya hendaknya berhati-hati menerapkan pasal-pasal pidana dalam Undang Undang (UU) No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan