Tak Ada Penertiban Pasar, Komisi B dan Pedagang Sepakat Menunggu Putusan PTUN

suasana hearing pedagang tiga pasar tradisional dikomisi B DPRD kota Surabaya

Surabaya,(DOC) – Komisi B DPRD kota Surabaya akhirnya memenuhi tuntutan para pedagang di tiga pasar tradisional wilayah Tanjungsari dan Dupak, Kamis(31/8/2017).
Sejumlah perwakilan pedagang pasar Tanjungsari 74, Pasar Buah Tanjungsari 47 dan Pasar Dupak 103 dihadirkan diruang komisi B untuk menggelar rapat dengar pendapat(hearing).
Dalam kesempatan tersebut, para pedagang memprotes indikasi keberpihakan komisi B dan dinas perdagangan (Diperindag) yang mendukung penutupan pasar-pasar tradisional tersebut.
“Pasar-pasar tradisional ini, sudah berizin sehingga keberadaannya legal, lalu kenapa dipersoalkan,” ungkap Kusnan, juru bicara perwakilan pedagang.
Ia meminta agar komisi B mengkaji kembali aturan yang tertuang dalam peraturan daerah dan peraturan Wali kota. Kalaupun kedua aturan tersebut akan dirubah untuk mengakomodir kepentingan pedagang, maka, lanjut Kusnan, seluruh pedagang harus dilibatkan.
“Jangan slitutan, kalau bicara soal kepentingan rakyat harus terbuka. Sekali lagi saya katakan, jangan mencoba untuk bermain-main dengan kepentingan perut rakyat kecil, seharusnya pedagang ini dibina karena mandiri, bukan malah dibinasakan,” tandasnya.
Menanggapi aspirasi para pedagang pasar tradisional tersebut, Ketua Komisi B DPRD kota Surabaya, Mazlan Mansyur menyatakan sepakat untuk menunda penutupan ketiga pasar tradisional itu, hingga ada keputusan pengadilan.
“Kan sudah menggugat di PTUN(Pengadilan Tata Usaha Negara), jadi jangan salah paham lagi. Sekarang tidak ada tindakan lanjutan apapun, sambil menunggu hasil putusan dari pengadilan,” kata Mazlan.
Selain perwakilan pedagang dari 3 pasar Tradisional, hearing tersebut juga diikuti dari perwakilan SKPD terkait diantaranya Satpol PP dan Disperdag Kota Surabaya.(rob)