D-ONENEWS.COM

Taufik Basari: Anas Bongkar Semua Yang Terlibat Korupsi

Jakarta, (DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Anas sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi proyek Hambalang yang menjerat Anas sebelumnya.
Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pegiat Anti Korupsi Taufik Basari mengatakan, KPK berusaha mendalami kasus-kasus korupsi terkait dengan TPPU dan kemana larinya uang hasil korupsi. “Belajar dari kasus ini, seorang tokoh atau pejabat bisa terjerat kasus pencucian uang, agar bisa memiskinkan pelaku tindak pidana dan juga memberikan efek jera,” ujar Taufik.
Praktisi Hukum ini juga menambahkan, sebelumnya Anas pernah membela diri bahwa tidak merasa bersalah terkait kasus korupsi, ini biasa dilakukan oleh orang yang dituduh melakukan korupsi. Namun belajar dari kasus Angelina Sondakh yang juga pernah mengatakan tidak terlibat dalam kasus korupsi, namun putusan hakim menyatakan dia bersalah.
“Dengan ditetapkannya Anas sebagai tersangka, harusnya Anas bisa menyampaikan langsung kepada KPK siapa saja yang terlibat dalam korupsi Hambalang, jangan hanya disampaikan melalui media atau teman dekatnya. Tgapi langsung disampaikan ke KPK, agar KPK bisa segera menelusuri kasus tersebut,” lanjut Taufik.
Sebelumnya, menjadi tersangka TPPU, KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain. Anas dijerat dalam kapasitas dia sebagai anggota DPR. (r4)

Loading...