Jakarta, (DOC) – Ratusan sopir taksi di Ibukota melakukan aksi demo besar – besaran di depan Gedung DPR /MPR RI, Jakarta, Selasa (22/03/2016). Mereka menuntut agar taksi online Grab Car dan UberCar ditutup. Karena tak memiliki izin, juga tak membayar pajak.
Selain melakukan mogok massal, para sopir taksi tersebut, melakukan aksi sweeping dan merusak mobil-mobil taksi yang masih beroperasi di jalan tol dalam kota. Bahkan mereka berani memberhentikan taksi yang masih beroperasi di jalanan dengan menurunkan penumpangnya.
Taksi yang melintas di jalanan itu bahkan diinjak-injak ratusan sopir taksi dan dipecahkan kacanya. Begitu juga dengan bodinya yang dibuat penyok ratusan sopir taksi.
Lebih jauh, ratusan sopir taksi yang berdemo itu mengancam sopir taksi yang beroperasi untuk menghentikan operasinya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengancam akan memberikan tindakan tegas dengan mempidanakan pengemudi taksi yang melakukan aksi anarkis.
“Aksi turun ke jalan memang hak mereka. Namun, tidak boleh anarkis. Kalau sudah anarkis , apalagi merusak itu pidana,”tegas Jonan di Gedung Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR), Jakarta, Selasa (23/03/2016).
Menteri Jonan menambahkan pada dasarnya, pihaknya tidak mempermaslahkan perkembangan keberadaan taksi online, seiring dengan perkembangan teknologi. Untuk itu, taksi konvensional harusnya bisa menggunakan aplikasi online tersebut.
“Tapi, perlu di ingat semua kendaraan umum harus didartarkan sesuai peraturan pemerintah. Dan harus mempunyai surat izin uji kelayakan kendaraan (KIR) dan bergabung dalam perkumpulan baik yayasan atau koperasi, ” ucap Menteri Jonan. (w5)
