Terpidana Kasus Salim Kancil Peroleh Remisi HUT RI, 5 Orang Bebas

Foto : ilustrasi

Lumajang,(DOC) – Terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil dan Tosan mendapatkan remisi umum di hari ulang tahun ke-72 Republik Indonesia. Remisi umum tersebut bervariasi dengan pemotongan masa hukuman penjara maksimal tiga bulan.
Kepala Subseksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Kabupaten Lumajang Endra Suwartono mengatakan, Terpidana kasus Salim Kancil dan tambang pasir saat ini tinggal 29 orang dari total 34 orang. Lima orang sebelumnya sudah mendapatkan pembebasan bersyarat dan ada yang sudah bebas.”Untuk yang bebas karena hanya mendapatkann hukuman 18 bulan,”katanya, Jumat (18/8/2017).
Remisi yang diberikan kepada Narapidana ini karena sebelumnya masuk daftar yang sudah diajukan ke kantor wilayah Kementrian Hukum dan Ham Jawa Timur.”Yang kita ajukan mereka memperoleh remisi yang berkelakuan baik dan kooperatif di dalam Lapas,”pungkas Endra.
Menurutnya, para terpidana kasus Salim Kancil mereka bisa menjaga sikap baik dan kooperatif saat berada di lapas. Hal tersebut termasuk bekas Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono yang menjadi salah satu terpidana Kasus Salim Kancil , dan merupakan otak pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan Tosan, yang di vonis 20 tahun penjara dalam sidang.
“Selama dua tahun ini sejak tahun 2016, remisi yang di dapatkan para narapidana ini 5 bulan, 15 hari. Dan seluruh putusan terhadap narapidana kasus Salim Kancil ini sudah berkekuatan hukum tetap. Para terpidana ini tinggal menjalani masa hukuman saja.
Kasus ini berawal dari dua aktivis tambang, Salim Kancil dan Tosan, yang menolak adanya penambangan pasir di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Karena penolakan itu, puluhan warga mengeroyok dua aktivis penolak tambang tersebut di balai desa pada 26 September 2015. Akibat pengeroyokan tersebut, Salim Kancil tewas seketika. Sedangkan Tosan luka-luka dan sempat dirawat di RS Syaiful Anwar, Kota Malang.(mam/r7)