Tersangka Muncikari Kasus Protitusi Online Divonis 3 Bulan Penjara

Surabaya,(DOC) – Sidang kasus prostitusi online terhadap tersangka mucikari yang melibatkan artis Vanessa Angel, telah masuk tahap akhir.

Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu(29/5/2019), majelis hakim menetapkan tiga orang muncikari bersalah.

Bacaan Lainnya

Ketiga muncikari itu, yakni Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya alias Nindy, dan Endang Suhartini alias Siska, mendapat vonis masing-masing 5(lima) bulan kurungan.

Vonis pada tiga terdakwa ini dibacakan oleh ketua majelis hakim yang berbeda. Namun, hukuman pada ketiga terdakwa sama. Selain lima bulan penjara, masing-masing juga didenda Rp5 juta, subsider satu bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar hakim Anne Rosiana, saat membacakan vonis untuk terdakwa Tentri Novanta.

Dalam pertimbangannya, para majelis hakim sepakat jika ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama, yakni pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun ketiga terdakwa yang disidang secara terpisah menyatakan menerima putusan tersebut.

“Saya terima, Pak Hakim,” ujar Nindy, Tentri dan Siska dalam sidang terpisah yang tak mengungkapkan rencana pengajuan banding.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh JPU, Sri Rahayu atas putusan ketiga tersangka muncikari.

“Kami terima, Yang Mulia,” ungkapnya.

Seperti diketahui vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut hakim agar menjatuhkan pidana selama tujuh bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pertimbangan yang meringankan yaitu JPU menilai terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan di pengadilan dan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat.(hadi/r7)