Jakarta,(DOC) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach bersalah melanggar kode etik dan di sanksi tetap nonaktif sebagai anggota DPR.
Sementara itu, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya di tetapkan tidak melanggar kode etik. Adies dan Uya Kuya pun di aktifkan kembali sebagai anggota DPR.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu dua, Nafa Indria Urbach untuk berhati-hati menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang, Rabu(5/11/2025).
Kendati sama-sama diputus bersalah, Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach diganjar sanksi nonaktif dengan durasi berbeda-beda. Sahroni dihukum nonaktif selama enam bulan.
Sementara itu, Nafa Urbach disanksi nonaktif tiga bulan dan Eko Patrio dihukum nonaktif sebagai anggota DPR selama empat bulan.
Sanksi penonaktifan tersebut berlaku sejak hari putusan MKD ditetapkan, yakni Rabu (5/11/2025). Anggota DPR ditetapkan tidak mendapat gaji atau hak keuangan selama periode nonaktif.
Sebelumnya kelima teradu yang disidang MKD DPR telah dinonaktifkan partai masing-masing. Mereka dinonaktifkan karena menimbulkan keresahan masyarakat pada sekitar demonstrasi besar-besaran pada Agustus hingga awal September. (rd)





