MK Kabulkan Gugatan Terkait Keterwakilan Perempuan di DPR

MK Kabulkan Gugatan Terkait Keterwakilan Perempuan di DPR

Jakarta,(DOC) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bacaan Lainnya

Dalam Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan agar setiap alat kelengkapan dewan (AKD) mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) harus memiliki keterwakilan perempuan.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip Sabtu (1/11/2025).

Terkait Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Lembaga Legislatif, MK meminta agar setiap komisi di DPR harus punya keterwakilan perempuan yang merata.

Kemudian dalam amar terakhir, Suhartoyo memberikan penegasan agar setiap pimpinan AKD, baik komisi, MKD, Bamus, Baleg, Banggar, Pansus, BURT, maupun BKSAP, harus memuat 30 persen keterwakilan perempuan.

“Pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua, yang ditetapkan dari dan oleh anggota komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen),” kata Suhartoyo. (rd)

Baca Juga:  Presiden Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto

Pos terkait