
Surabaya,(DOC) – Ratusan warga RT-008/RW-001 Pagesangan, kecamatan Jambangan Surabaya akhirnya membongkar bangunan pagar dan paving yang beralamat di Jl. Gayungsari Barat II nomer 35 ( Lama Jl. Pagesangan Baru Kav 54 ), milik H. Achmad Ghazali Lubis, SH, Minggu(14/8/2017) pagi.
Bangunan pagar dan paving yang memakan badan jalan sepanjang 15 meter dengan lebar 5 meter itu, dianggap telah menggangu aktivitas jalan akses ke pemukiman warga.
Ketua RT-008/RW-001 Joni Kusuma Trinawan, saat dihubungi, Senin(14/8/2017) menyatakan, pembongkaran ini merupakan upaya warga sendiri untuk normalisasi jalan akses ke pemukiman. Mengingat banyak kecelakaan yang menimpa warga, akibat bangunan yang menjorok ke jalan tersebut.
“Kini jalan sudah bisa digunakan, tinggal meratakan jalan dengan yang lama dan mengangkat paving untuk ditata ulang,” ungkapnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Pemkot Surabaya sudah mengundang perwakilan warga Pagesangan untuk membahas soal ini. Hasilnya, lanjut Joni, Pemkot masih akan menge-chek ulang keberadaan bangunan, karena kuatir pemilik bangunan sudah mengantongi sertifikat hak atas tanah.
“Ini dianggap warga terlalu lama karena kembali lagi dari awal. Padahal ditahun 2008 lalu, Pemkot sudah pernah memberikan peringatan untuk dibongkar. Untuk itu warga bertindak membongkarnya sendiri,” pungkasnya.(rob)