Usai Terjerat OTT, Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta (DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan Lalu ditetapkan menjadi tersangka bersama dua orang lainnya.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

“(Para tersangka) yaitu saudara LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Saudara SUD selaku Direktur Utama PT AMGM, yang ketiga saudara ALG selaku pihak swasta yaitu Direktur Utama PT MSI,” sambungnya.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, Selasa (21/7/2026), hingga 9 Agustus 2026 mendatang.

“Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara, Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Bupati Lombok Barat itu dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan atau OTT di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (20/7/2026).

Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap total 19 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 7 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sementara pada Senin (20/7/2026), KPK juga turut menangkap satu orang lainnya di wilayah Jakarta. Dengan demikian terdapat total delapan orang yang diperiksa secara intensif oleh KPK per Selasa (21/7/2026).

Kemudian menaikan perkara tersebut ke penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. (rd)