D-ONENEWS.COM

Wali Kota Pecat Oknum Petugas Shelter ABH yang Terindikasi Tindak Kekerasan

Surabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersikap tegas atas tindakan kekerasan terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH) di shelter UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB).

Wali Kota Eri memecat oknum penjaga shelter tersebut.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Inspektorat telah memanggil oknum yang terlibat dalam kejadian tersebut. “Jadi soal oknum petugas shelter itu kemarin sudah di periksa dan di beri sanksi berat. Kebetulan, itu petugas shelter yang bukan dari pegawai negeri, sehingga kita sanksi, kita pecat, dan kita keluarkan sebagai petugas shelter,” ujar Wali Kota Eri, Jumat (3/3/2023).

Wali Kota Eri Cahyadi ingin agar oknum petugas shelter yang terlibat itu di hukum sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, ia ingin proses tetap berjalan, meskipun telah di pecat sebagai tenaga kontrak petugas shelter di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Sanksi beratnya kita keluarkan. Namun hukum harus tetap berjalan. Pemecatannya mulai kemarin, satu orang di periksa,” ujar Wali Kota Eri.

Tindak tegas ini merupakan komitmen menjaga kenyamanan dan keamanan Kota Surabaya ke depannya. Selain itu, juga untuk menghindari adanya prasangka buruk atau fitnah, sehingga membuat suasana tidak kondusif.

“Baik itu kekerasan, atau pungli, dan lain sebagainya, ayo kita buktikan. Akan tetapi jangan dengan dugaan atau fitnah. Kalau ada bukti ayo berikan sanksi yang berat. Tapi kalau tidak terbukti, jangan sampai timbul prasangka buruk sehingga suasana Surabaya tidak kondusif,” jelasnya.

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu menambahkan, di dalam shelter itu sudah ada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Pertama, para petugas shelter wajib menjaga, memastikan penghuni di dalam shelter dalam kondisi baik. Kedua, petugas wajib menjaga agar ABH tidak keluar dari tempat shelter.

“Kalau dia melakukan kekerasan dan memperlakukan hal tidak benar, artinya tidak menjalankan SOPnya. Tetapi saya ingatkan, tidak semua penjaga (petugas shelter) di shelter melakukan seperti itu. Kalau satu, dua orang itu adalah oknum. Seharusnya tidak merusak apa yang sudah kita bentuk ini,” terang Cak Eri.

Cak Eri memastikan, kondisi korban sudah dalam keadaan membaik, dan di lakukan pendampingan serta pemulihan. Ia berterima kasih kepada masyarakat Surabaya telah menjadi koreksi bagi Pemkot. Dari adanya kejadian ini, Cak Eri menjadikannya sebagai koreksi agar Pemkot dan Kota Surabaya semakin baik ke depannya.

“Karena lebih baik seperti ini, dikoreksi dari orang luar untuk memberikan masukan dan informasi. Karena itu saya nyuwun tolong (minta tolong) kepada warga Surabaya untuk terus mengawasi. Memberikan yang terbaik untuk pembangunan kota ini. Saya harap ke depannya bisa tercipta birokrasi yang solutif dan handal sesuai dengan aturan perundangan,” sebutnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser menjelaskan, kejadian tersebut ada tiga orang oknum yang terlibat melakukan penganiayaan terhadap R(17) di shelter. Fikser menerangkan, pada saat itu, R di titipkan oleh Polsek Karangpilang karena di duga berkonflik dengan hukum.

“Di duga R terlibat konflik hukum, sehingga di titipkan oleh Polsek di shelter. Setelah itu, malamnya terjadi tindakan tidak sesuai prosedur atau indisipliner oleh oknum petugas shelter tersebut terhadap R,” terang Fikser.

Senada dengan Wali Kota Eri, terduga oknum petugas shelter itu telah di periksa Inspektorat. Kemudian di sanksi pemecatan. “Sudah di periksa, sanksinya pemecatan. Kami harap kejadian ini tidak terulang kembali dan melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.(hm/r7)

 

Loading...

baca juga