20 Ribu Miras Illegal Dimusnahkan Polrestabes Surabaya

foto : pemusnahan miras

Surabaya,(DOC) – 20 ribu botol minuman keras (Miras) illegal dan oplosan di musnahkan oleh Polrestabes kota Surabaya, Rabu(25/4/2018) pagi.

Puluhan ribu botol Miras merupakan barang bukti yang di sita dari Operasi Tumpas Semeru 2018 selama 10 hari.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan Miras illegal tersebut, dihadiri oleh perwakilan TNI, Pemkot Surabaya, dan sejumlah komponen masyarakat yang sengaja di undang untuk turut memusnahkan minuman memabukkan itu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara botol dilempar hingga pecah dan di gilas oleh sebuah alat berat.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menyatakan, pemusnahan Miras illegal dan oplosan digagas oleh 3 Pilar kota Surabaya, sebagai bentuk keprihatinan terkait banyaknya korban jiwa yang diakibatkan mengkonsumsi minuman mematikan tersebut.

“Tidak hanya menyita dan memusnahkan 20 ribu lebih miras illegal yang dimusnahkan, tapi para penjualnya tetap di tindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, Para pelaku dijerat pasal 497 yakni pengguna dan penjual Miras dengan pasal tindak pidana ringan(Tipiring).

Dalam kesempatan itu, polisi juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama memberantas segala bentuk minuman keras yang ada di wilayahnya.

“Masyarakat diminta menandatangani nota kesepakatan yang digagas oleh 3 Pilar antara Pemkot, TNI dan Polri,” pungasknya.(hadi/r7)