D-ONENEWS.COM

2016, Pemkot Menargetkan Rp287 Miliar Dari Pajak Resto

Makan diresto

Surabaya, (DOC) – Makin pesatnya pertumbuhan bisnis restoran di Surabaya, mendorong Pemkot Surabay untuk menaikan target pajak restoran di tahun 2016 menjadi Rp.287 miliar.

Hal itu, diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengolahan Keuangan (DPPK) kota Surabaya, Yusron Sumartono, saat di komisi B DPRD Surabaya, beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut, Yusron mengatakan bahwa target pendapatan pajak restoran tahun 2016 dinaikan dari target 2015 sebelumnya sebasar Rp 260 miliar. Namun,target ini lebih kecil dibandingkan dengan pencapaian target di tahun 2015 yaitu Rp288 miliar.

“Tahun 2014 lalu, target pendapatan pajak restoran pemkot adalah Rp237 miliar, sedangkan pencapaiannya adalah Rp 242 miliar,”paparnya.

Sementara itu, Yusron mengakui kalau selama ini,pengawasan sistem pajak restoran memang masih perlu dilakukan beberapa perbaikan. Salah satunya adalah dengan sistem online. Hal tersebut kini sedang disusun oleh tim IT pemkot Surabaya.

“Saat ini, kami sedang membangun infrastruktur jaringan untuk mengawasi pergerakan transaksi sekitar 1.600 restoran di Surabaya,”tambahnya.

Menurut Yusron, sistemnya nanti mereka kami minta untuk melaporkan setiap hari jumlah transaksi, meski sistem pembayarannya dilakukan setiap bulan sekali. Dan pihaknya yang akan melakukan pemeriksaan dari laporan tersebut.

Sementara itu, Komisi B DPRD Kota Surabaya mendorong revisi Perda 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pasalnya, saat ini banyak restoran yang tidak transparan menunjukkan kepada konsumen terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada nota pembayarannya.

“Banyak restoran dan rumah makan yang tak mencantumkan nota pajak 10 persen pada struknya. Karena itu perdanya perlu direvisi,” kata anggota Komisi B, Achmad Zakaria, Jumat (22/1/2016). (w5)

Loading...