Pelaku Curanmor Di Ringkus

Lumajang,(DOC) – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan modus menggunakan kunci T. Mochamad Zaeni (31) ditangkap anggota Resmob Polres Lumajang Di jalan Tukat Irawadi Pancer, Kecamatan Denpasar Selatan, kota madya Denpasar Bali. Jumat (29/7) sekitar pukul 11.00 Wib.
Pelaku warga Dusun Bayur, Desa Sumersari, Kecamatan Rowokangkung ini ditangkap polisi saat sedang bekerja sebagai pemulung yakni mencari rosokan di jalan Tukat Irawadi Pancer, Kecamatan Denpasar Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Tinton Yudha Riambodo melalui Kasubbag Humas Polres Lumajang Ipda Gatot Budi Hartono menerangkan, penangkapan pelaku berkat laporan korban tanggal 26 Juli 2016 di Polsek Rowokangkung. Dalam laporannya korban mengaku kehilangan sepeda motor bernopol N-6909-YX yang sedang dipakir didepan rumah warga di Dusun Bayur, Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung sekitar pukul 13.00 Wib.”Mendapatkan sepeda motor hilang korba langsung melaporkan ke Mapolsek Rowokangkung,”ungkap Gatot, Minggu (31/7/2016).
Setelah menerima laporan dari korban, anggota Polsek Rowokangkung bersama polres Lumajang mendatangi lokasi kejadian untuk meminta keterangan saksi-saksi. Hasilnya polisi berhasil mengantongi nama pelaku curatmor berhasil kabur ke Bali.
“Tak ingin buruan nya kabur, petugas gabungan langsung bergerak ke Bali untuk menangkap pelaku,”ujarnya.
Dijelaskan Ipda Gatot, motif yang dilakukan pelaku ini mengambil sepada motor yang d parkir di depan rumah salah satu warga dengan cara pelaku mendekati sasaran kendaraan dan kemudian pelaku merusak kunci kontak sepada motor dengan menggunakan kunci T. Sebelum mendapatkan sepada motor milik korban. Pertama-tama pelaku merusak sepeda motor jenis shogun yg di parkir di dekat sepeda motor Korban.
“Karena tidak berhasil pelaku berusaha merusak sepeda motor jenis honda beat warna putih yg jg berdekatan dengan kendaraan korban namun yang dilakukan juga tidak berhasil, kemudian pelaku merusak kunci sepeda motor beat warna hitam dan berhasil sehingga sepeda motor milik korban Sunarti warga Dsusn Bayur, Desa Sumbersari, kecamatan Rowokangkung langsung dibawa kabur oleh pelaku,”pungkasnya.
Kini pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Lumajang. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.(Mam/r7)