Surabaya,(DOC) – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi akan memperketat penyekatan akses keluar masuk lintas Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Selama sepekan pelaksanaan pembatasan kendaraan luar kota, Dishub Jatim telah mencatat 3.335 kendaraan yang dihentikan oleh petugas.
“Bagi kendaraan yang terjaring di pos penyekatan, diminta petugas untuk putar balik,” kata Nyono, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Jumat(14/5/2021).
Ia menyebut, pelanggaran larangan mudik terjadi di 8 titik pos penyekatan, yang tersebar di wilayah Banyuwangi, Madiun, Pacitan, Ngawi, Tuban, Bojonegor, Lamongan, Bangkalan dan Malang.
“Rata-rata para pengendara membawa surat keterangan bebas Covid, tapi tidak membawa surat ijin keluar masuk dari instansi dan kelurahan,” tarangnya.
Batas pelaksanaan penyekatan larangan mudik rencananya akan berakhir sampai Minggu(17/5/2021) mendatang.(fadiv/r7)