Masa Karantina WNA dan WNI dari Luar Negeri Dipangkas jadi 5 Hari

PPKM Level-4 Diperpanjang Sampai 16 Agustus
Foto : Luhut Binsar Pandjaitan

Jakarta (DOC) – Pemerintah memangkas masa karantina kedatangan seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang awalnya 7 hari menjadi 5 hari. Seluruh PPLN pun wajib mendapat vaksinasi Covid-19 lengkap atau dua dosis.

Perubahan itu diputuskan lantaran pemerintah menilai penularan varian Omicron di Indonesia tidak hanya berasal dari imported case melainkan telah menjadi transmisi lokal, sehingga perlu dilakukan strategi baru.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap,” kata Menteri Koordinator bidang Investasi dan Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin (31/1).

Selain itu, masa karantina dipangkas usai sejumlah penelitian global menunjukkan masa inkubasi varian Omicron lebih singkat. Hal itu berdasarkan penelitian terbaru Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan beberapa studi lainnya di luar negeri.

“Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari,” ujarnya.

Namun, Luhut mengingatkan bahwa PPLN yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 satu kali, masih wajib melakukan karantina selama 7×24 jam usai tiba di Indonesia. (cnn)