Dinilai Cacat Hukum, Kasus Bayi Tersiramnya Air Panas Dibuat Surat Pernyataan

Lumajang, (DOC) – Dugaan kasus penganiayaan terhadap bayi berusia 4 bulan warga Dusun Dusun Biting RT 04 RW 10 Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono kini diselesaikan secara kekeluargaan.

Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso mengatakan kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluarhaan oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan membuat surat pernyataan. “Mereka sepakat membuat suatu pernyataan diketahui kepala desa dan anggota dewan, bahwa itu semata-mata adalah itu karena tidak sengajaan dari orang tua, sehingga mereka secara resmi mencabut permasalahan laporan yang dibuat kejadian bayi yang tersiram air panas,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Edi mengungkapkan, bahwa kejadian yang menyebabkan luka bakar pada bayi akibat tersiram air panas tersebut adalah faktor ketidaksengajaan. “Dari hasil interogasi Tidak ada penguatan adanya tanda-tanda kearah tindak pidana. Kalau nanti mengarah ke unsur tindak pidana baru ke arah pemeriksaan penyidikan,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum, Indra Hosy Efendhy,SH,MH mengatakan, terkait dengan kasus penyelesaian ketidaksengajaan orang tua yang menyebabkan bayinya mengalami luka tersebut ditempuh dengan cara membuat surat pernyataan dinilai cacat hukum.

Dijelaskan Hosy, untuk proses hukum untuk kasus kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, tidak bisa dihentikan, karena kasus kekerasan terhadap anak bukanlah delik aduan hukumnya wajib di proses tidak ada alasan. “Proses hukum harus tetap lanjut,Karena kasus kekerasan (terhadap anak) tidak masuk dalam delik aduan,sementara yang saya ketahui UU tersebut bersifat lex specialis.” jelasnya.

Lebih lanjut Hosy menambahkan, contoh beberapa kasus yang masuk dalam delik aduan dan prosesnya bisa dihentikan ketika korban mencabut laporannya. Seperti kasus perzinahan, pencurian atau penggelapan barang di lingkungan keluarga. “Termasuk pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Kasus tersebut bisa dihentikan dan pelaku hanya dibebankan wajib lapor,” imbuhnya.

Hosy menjelaskan, delik aduan adalah delik yang hanya dapat diproses jika orang yang merasa dirugikan atau korban melaporkannya ke polisi, “Untuk kasus anak ini masuk delik biasa, sebagaiman pengalaman kami baik sebagai praktisi hukum maupun ilmu yang di dapat di bangku kuliah. Delik biasa perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban),” terangnya.

Baca Juga:  20 Prajurit TNI AU Atraksi Terjun Payung Disambut Antusias Pelajar dan Warga

Dalam peraturan sudah jelas yakni pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Junto pasal 351 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Anak adalah Aset Bangsa apalagi Kasus ini dugaan perbuatannya dilakukan oleh orang tua maka sanksi nya harus bertambah 1/3,” terangnya.

Menurutnya, kasus ini perlu mendapatkan perhatian dari Pusat yakni Kemempppa dan KPAI,sehingga bisa membantu aparat kepolisian yakni dalam hal ini penyidik PPA Lumajang. “Kasus kelalaian yang dilakukan oleh orang tua sehingga menyebabkan bayinya mengalami luka bakar tersebut luput dari perhatian Lembaga Perlindungan anak yang ada di Lumajang,” pungkas Hosy.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso mengatakan, Dari hasil pemeriksaan awal menurut keterangan orang tua korban bahwa anaknya tanpa sengaja tersiram air panas yang dibawa orang tuanya saat mau memandikan anaknya.

Dari pengakuan sementara kepada penyidik, orang tua mengaku tidak sengaja menyiram anaknya dengan air panas ketika hendak memandikan. Akibatnya, bagian pipi, dada dan paha atas melepuh. “Saat mau memandikan orang tuanya bayi itu kaget karena menginjak sesuatu sehingga air panas yang dipegang tertumpah mengenai badan dari pada anaknya,” terangnya.

Disinggung dengan adanya bagian tubuh luka bekas gigitan di bagian paha dan luka dibagian pipi, Kapolsek menyampaikan karena orang tua bayi yang gemas terhadap anaknya hingga menggigit dibagian pahanya.

“Luka gigitan dan luka dipipi itu karena orang tua sang bayi yang merasa gemas ke anaknya,” ungkapnya. (Imam)

Pos terkait