Jakarta (DOC) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) PNS di instansi masing-masing.
Pelaksanaan WFH diterapkan satu minggu setelah puncak arus balik pada 8 Mei 2022 demi mengurangi kemacetan dan mencegah persebaran virus Covid-19. Kepala Biro (Karo) Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PANRB Mohammad Avverouce mengatakan pelaksanaan WFH masih bersifat imbauan.
“Pelaksanaan WFH sifatnya himbauan untuk mendukung kelancaran arus balik sehingga PPK bisa mempertimbangkan berdasarkan kriteria yang disampaikan oleh Kapolri,” katanya, dilansir dari laman Detik, Minggu (8/5).
Avverouce menambahkan, pelaksanaan WFH akan menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah. Serta, pelayanan kepada masyarakat pun tetap berjalan dengan baik.
Rencana WFH bagi PNS selama seminggu akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi.
“Juga tetap menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di masing-masing instansi sesuai karakteristik spesifik masing-masing instansi,” lanjutnya. (dtc)