Jakarta (DOC) – Pinjaman daring sangat membantu masyarakat dalam mengatasi masalah keuangan, tapi dengan catatan pinjaman yang legal. Namun hadirnya oknum-oknum pinjaman ilegal itu justru sangat menambah beban masyarakat.
Apabila menemukan atau terlanjur mengalami kerugian oleh situs/aplikasi/akun fintech ilegal, warga sangat disarankan untuk melapor ke pihak berwajib termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan melakukan beberapa hal di bawah ini:
1. Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.
2. Melaporkan bukti-bukti di atas dengan datang ke Kantor Polisi terdekat untuk membuat laporan.
3. Mengirimkan keluhan layanan pinjaman fintech ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau Kontak 157.
Setelah ketiga langkah di atas selesai dilakukan, pelanggan dapat menghubungi fintech lending yang dicatut namanya untuk melaporkan kejadian. (ris)