KPK Ungkap Sejumlah Barang yang Dibawa Usai Geledah Kantor Gubernur Jatim

Surabaya (DOC) – Sejumlah dokumen terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur di sita oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya

Tim penyidik KPK juga membawa barang bukti elektronik, usai menggeledah beberapa ruangan di kompleks kantor Gubernuran Jawa Timur, Rabu(21/12/2022) kemarin.

Ruangan yang di geledah antara lain ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur (Wagub) Emil Dardak, serta kantor Sekretariat Daerah (Sekda), BPKAD, dan Bappeda Jatim.

“Dari kegiatan penggeledahan tersebut di temukan dan di amankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang di duga memiliki kaitan erat dengan perkara,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/12).

Ada juga flashdisk yang di bawa tim KPK dari ruang Sekda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Penggeledahan sejumlah ruang kerja di komplek perkantoran Gubernuran Jatim ini, berkaitan dengan perkara dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak soal pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim.

Seperti di ketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim beserta tiga orang lainnya, di tangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 Desember lalu.

Ketiga orang lain tersebut, yakni staf ahli Sahat, Rusdi. Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng. Mereka telah di tetapkan KPK sebagai tersangka.

Sahat dan Rusdi selaku penerima suap di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap di sangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Gubernur Jatim Menghormati Kerja KPK

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyebut tidak ada barang yang di bawa oleh tim penyidik KPK, saat melakukan penggeledahan di ruang kerjanya, di Jalan Pahlawan, Surabaya.

Saat menggeledah ruang kerjanya, dan Wagub Emil Dardak beserta ruang Sekdaprov, Adhy Karyono. menurut Khofifah, dokumen yang di bawa KPK hanya sebuah flashdisk, dari ruangan Sekdaprov.

“Yang terkonfirmasi di ruang Gubernur tidak ada dokumen yang di bawa. Di ruang Wagub tidak ada dokumen yang di bawa. Di ruang Sekda ada flashdisk yang di bawa. Posisinya seperti itu,” ujar Khofifah, usai Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru, Kamis(22/12/2022).

Namun meski demikian, Khofifah menyatakan, Pemprov Jatim tetap menghormati penyelidikan KPK. “Menyampaikan bahwa saya, Pak Wagub, Pak Sekda dan kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK,” tandas Khofifah.(hadi/r7)