Probolinggo,(DOC) – Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto turun tangan langsung penertiban Rekreasi Hiburan Umum (RHU) bandel yang melanggar aturan dan tak mengantongi kelengkapan izin.
Ia-pun turut memastikan penyegelan tiga karaoke liar di Jalan Deandles, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Senin(1/7/2024) malam.
Penyegelan tiga tempat RHU berupa rumah karaoke ini, untuk yang kedua kalinya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Mengingat sebelumnya, pada Jumat(28/6/20024) penyegelan pertama telah dilakukan dan di duga pihak pengelola membuka segel agar bisa tetap beroperasi.
“Kami mendapat laporan dari warga bahwa karaoke ini masih tetap beroperasi di malam hari,” kata Ugas.
Pj Bupati Ugas turun mendatangi lokasi bersama Camat Dringu, petugas Satpol PP, dan Damkar Kabupaten Probolinggo dan bertemu dengan Yulian Wibowo salah satu pengelola karaoke yang telah di segel.
Pada kesempatan tersebut Wibowo menyatakan, sejak penyegelan pertama, ia sudah menutup jam operasi rumah hiburannya. Bahkan banyak pelanggan yang hendak berkunjung pun, ia tolak.
“Saya sejak penutupan kemarin, sudah tidak pernah beroperasi lagi, hanya warung saja. Ya jualan kopi dan minuman lainnya saja. Ini hanya untuk karaoke pribadi saja,” kata Wibowo.
Meski demikian, Ugas tidak percaya begitu saja dan memerintahkan Satpol PP untuk memantau ketiga lokasi karaoke yang bermasalah tersebut, di malam hari. “Jika mereka masih beroperasi, akan ada bongkar paksa,” tegasnya.
Ugas juga meminta Wibowo untuk mengurus kelengkapan perizinan agar bisa menjalankan bisnisnya kembali. Sambil memberi waktu pengurusan izin kepada pemilik, ketiga tempat rumah karaoke tersebut, di beri garis polisi dan di segel menggunakan rantai serta kunci gembok.
“Jika pemilik mau membukanya, silahkan mengurus semua perijinannya ke kantor kecamatan dan dinas terkait,” imbuhnya.(mam/r7)