Kapolres: Waspadai Hoax Soal Kasus Pernikahan Dibawah Umur

Kapolres: Waspadai Hoax Soal Kasus Pernikahan Dibawah UmurLumajang,(DOC) – Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menegaskan, jika pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Candipuro, Kabupaten Lumajang berinisial ME resmi di tahan Satreskrim Polres Lumajang.

Menurut Kapolres, ME di tahan atas kasus pernikahan siri dengan gadis di bawah umur tanpa persetujuan wali korban. Petugas kepolisian melakukan penahanan terhadap ME pada tanggal 2 Juli 2024, Selasa kemarin. “Mudah-mudahan perkara ini segera selesai dan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri,” ujar Rofik.

Bacaan Lainnya

Proses penyidikan kasus ini masih berlangsung. Terdapat enam saksi yang telah di periksa oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi terhadap berita bohong (hoax) yang beredar terkait kasus ini. Salah satu hoax yang telah beredar hingga meresahkan warga, adalah berita tentang pembakaran Ponpes di Lumajang.

“Masyarakat Lumajang saya pesan agar tidak mudah terprovokasi. Jangan percaya visual yang belum tentu kebenarannya,” tegas Rofik.

Kapolres menegaskan, pelaku ME di jerat Pasal 81 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(mam/r7)