Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibongkar, 22 TKP di Jember

Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibongkar, 22 TKP di JemberJember, (DOC) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil menangkap seorang pria inisial WS yang di duga sebagai spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas daerah.

WS di ketahui telah melakukan aksinya di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Jember selama tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa tersangka tidak bekerja sendirian. Melainkan merupakan bagian dari sindikat pencurian sepeda motor lintas daerah di Jawa Timur.

Hingga saat ini, Polisi masih memburu salah satu rekan WS yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka ini bagian dari jaringan. Mereka berdua, tapi baru satu orang yang berhasil kami tangkap. Sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,” jelas AKBP Bayu Pratama saat konferensi pers pada Sabtu (5/10/2024).

Selama menjalankan aksinya, tersangka di ketahui telah mencuri kendaraan bermotor di 22 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jember.

Dari aksi tersebut, Polisi baru berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian.

Sedangkan 19 unit lainnya masih dalam pencarian karena telah di jual oleh pelaku.

“Kami baru berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor, sementara 19 lainnya sedang kami telusuri karena sudah di perjualbelikan oleh tersangka,” lanjut AKBP Bayu Pratama.

Tindakan penangkapan ini di lakukan setelah masyarakat Jember melaporkan keresahan mereka akibat maraknya aksi pencurian sepeda motor yang merajalela.

Polres Jember telah melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil membongkar sindikat ini.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Imam)