D-ONENEWS.COM

3 Hakim Terlibat Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Sementara

Jakarta (DOC) – Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, yang ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 24 Oktober 2024.

“Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian bahwa mereka ditahan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara,” ungkap Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Yanto menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara ini diambil oleh presiden berdasarkan usulan dari pihak MA. Jika dalam proses hukum selanjutnya terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ketiga hakim tersebut terbukti bersalah, mereka akan dipecat.

“Maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden,” tambah Yanto.

Sebagai informasi, ketiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung setelah diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Kini, mereka bersama kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang miliaran rupiah saat menggeledah rumah dan apartemen para tersangka.

Sebelumnya, ketiga hakim tersebut menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan putusan kontroversial yang membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

Anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu dinyatakan tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia, sesuai dengan dakwaan pertama, kedua, atau ketiga. (kc)

Loading...