
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya kembali memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program ini di luncurkan untuk menyambut Tahun Baru 2025 dan berlangsung mulai 16 hingga 30 Desember 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa diskon ini di tujukan untuk meringankan beban masyarakat. Besaran pengurangan pokok BPHTB bervariasi antara 5% hingga 50%, tergantung pada jenis dan nilai perolehan objek pajak.
“Kami memberikan diskon ini sebagai bentuk stimulan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan. Semoga ini bisa membantu mereka menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Febrina pada Rabu (18/12/2024).
Febrina menjelaskan bahwa pengurangan untuk perolehan jual-beli di kenakan sebesar 5%, baik untuk nilai objek di bawah maupun di atas Rp 1 miliar. Sementara itu, untuk perolehan non jual-beli, seperti waris atau hibah, potongan yang di berikan lebih besar. Nilai objek di bawah Rp 1 miliar mendapat pengurangan 50%, sedangkan yang di atas Rp 1 miliar mendapat pengurangan 25%.
Diskon ini di harapkan dapat di manfaatkan oleh masyarakat untuk menyelesaikan administrasi BPHTB mereka. Febrina juga mengajak warga agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir.
“Kalau ada BPHTB yang belum di urus, baik dari transaksi jual-beli maupun hibah, segera manfaatkan diskon ini. Kami ingin semua urusan administrasi bisa di selesaikan dengan baik dan jelas,” tambahnya.
Hingga pertengahan Desember 2024, pendapatan asli daerah Kota Surabaya telah mencapai hampir 89% dari target. Febrina berharap, dengan adanya program ini, target PAD bisa tercapai sepenuhnya di akhir tahun.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran pajak dalam pembangunan. Menurutnya, sekitar 60% struktur anggaran daerah berasal dari pajak. Karena itu, ia mengimbau semua pihak, termasuk pemilik restoran dan hotel, untuk memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.
“Pajak adalah fondasi pembangunan kota. Mari bersama-sama menjaga keberlanjutan pembangunan Surabaya dengan memenuhi kewajiban ini,” tutup Febrina. (r6)





