DPRD Surabaya Desak PAM Surya Sembada Ambil Alih Pengelolaan Air Bersih dari Pengembang Swasta

DPRD Surabaya Desak PAM Surya Sembada Ambil Alih Pengelolaan Air dari Pengembang Swasta
Foto: IPAL Pam Surya Sembada Surabaya

Surabaya,(DOC) – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu(7/5/2025) untuk menindaklanjuti laporan dari Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) tentang pengelolaan air bersih oleh pengembang swasta di kawasan perumahan elite Surabaya Barat.

SCWI menilai praktik ini melanggar aturan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa pengelolaan air tidak boleh di batasi hanya pada empat pengembang. “Jika kita komitmen bahwa air harus di kuasai negara, semua kawasan yang belum teraliri air PDAM harus segera mendapat layanan,” ujarnya.

Yona juga mengungkapkan bahwa survei lapangan akan dilakukan pada Juni 2025 untuk memastikan pengambilalihan pengelolaan air oleh Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada.

Pelanggaran Hukum oleh Pengembang

SCWI menyoroti pelanggaran serius dalam pengelolaan air oleh pengembang swasta yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015, yang melarang pihak swasta menjual air kepada masyarakat.

Ketua SCWI, Hari Cipto Wiyono, mengkritik keras praktik ini yang menurutnya membuka peluang kebocoran dan korupsi. “Semua demi keuntungan segelintir orang, sementara PAD Surabaya tergerus,” tegas Hari.

Salah satu isu utama adalah perbedaan harga air yang sangat mencolok. Pengembang menjual air seharga Rp10.000 per meter kubik, jauh lebih mahal dibandingkan tarif PDAM yang hanya Rp2.000. Hari menilai harga ini memberatkan warga perumahan elite dan tidak adil bagi masyarakat umum. SCWI juga mengungkapkan bahwa data pasokan air dan kontribusi pengembang terhadap PAD masih sangat kabur, menyulitkan pengawasan.

Usulan PDAM Ambil Alih dan Tanggapan Pengembang

SCWI mendesak agar pengelolaan air bersih di Surabaya di serahkan kepada Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada. “PDAM lebih transparan dan profesional dalam mengelola air. Bahkan mampu meningkatkan PAD secara signifikan” tegas Hari.

Baca Juga:  BKM Babatan Tak Aktif Bertahun-tahun, Warga Desak Pergantian Pengurus

Sementara itu pengembang, seperti Hok dari Pakuwon Jati dan Nonik dari Royal Residence, membela diri dengan alasan PAM Surya Sembada tidak dapat memenuhi kebutuhan warga, meski beberapa kawasan sudah melakukan kerjasama. Namun, mereka mengaku belum memberikan data yang jelas mengenai kontribusi mereka terhadap PAD.

Direktur Utama PAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono, menyatakan bahwa sistem PDAM lebih adil. “Kami memberikan subsidi silang untuk masyarakat bawah, sementara pengembang tidak,” jelas Arief Wisnu.

Komitmen DPRD untuk Keadilan Sosial

Anggota Komisi A DPRD, Muhaimin, menegaskan bahwa pengelolaan air adalah hak seluruh warga Surabaya. “Warga di kawasan elite sudah mendapat keuntungan, sementara banyak yang lain kesulitan mendapatkan air bersih,” ujarnya.

Ia menegaskan, Komisi A bersama SCWI akan memastikan pengelolaan air di serahkan ke PAM Surya Sembada untuk mencegah korupsi, memastikan keadilan sosial, dan meningkatkan PAD.(r7)

Pos terkait