Jakarta,(DOC) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus melakukan upaya serius dalam memberantas praktik perjudian online (judol) yang semakin marak di ruang digital Indonesia. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, Komdigi mencatat telah memblokir 1,3 juta konten bermuatan judi online.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebutkan bahwa sebagian besar konten tersebut berasal dari situs dan alamat IP yang teridentifikasi sebagai media penyebaran aktivitas judi online. “Dari periode 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, ada 1,3 juta konten judi online yang ditangani Komdigi. Mayoritas berasal dari situs dan IP sebanyak 1,2 juta, disusul oleh iklan di platform-platform media sosial,” ujarnya, Kamis(15/5/2025).
Pemblokiran ini dilakukan sebagai bentuk langkah tegas pemerintah untuk menekan penyebaran judi online yang dinilai dapat merusak berbagai sendi kehidupan masyarakat. Menurut Alexander, dampak dari aktivitas ini sangat merugikan, baik dari sisi ekonomi nasional maupun psikologis masyarakat. “Judol ini bisa menghancurkan ekonomi keluarga. Dan juga merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Data pemblokiran konten negatif juga mencatat, pada Februari lalu, Komdigi telah memblokir sebanyak 933.144 situs judi online. Selain itu, terdapat pula 187.865 konten pornografi yang ditutup aksesnya.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam membersihkan ruang digital dari konten-konten yang tidak sesuai dengan etika, hukum, dan norma masyarakat. Fokus utama saat ini selain pemberantasan judi online adalah perlindungan anak di ruang digital, termasuk dari paparan pornografi dan konten kekerasan.
Komdigi bekerja sama dengan platform digital, penyedia layanan internet, serta lembaga penegak hukum untuk memastikan keberlanjutan langkah ini. Pemerintah menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan konten-konten yang mencurigakan guna mempercepat proses penindakan.(rd)