Surabaya Perketat Kewaspadaan COVID-19, Fasyankes Diminta Respons Cepat

Surabaya Perketat Kewaspadaan COVID-19, Fasyankes Diminta Respons Cepat

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/11560/436.7.2/2025 terkait peningkatan kewaspadaan dan pencegahan penularan COVID-19. SE ini di tandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebagai respons atas edaran Kementerian Kesehatan RI yang di rilis pada 23 Mei 2025, menyusul naiknya kasus COVID-19 di sejumlah negara Asia.

Meskipun situasi di Indonesia masih tergolong stabil, Wali Kota Eri menegaskan pentingnya tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Negara seperti Thailand, Singapura, Malaysia, dan Hong Kong di laporkan mengalami lonjakan kasus dalam beberapa pekan terakhir.

Bacaan Lainnya

“Kita tidak perlu panik, tapi harus tetap waspada. Disiplin dalam menjalankan Prokes dan PHBS adalah kunci,” ujar Cak Eri, Sabtu (7/6/2025).

Imbauan untuk Warga dan Lembaga

Surat Edaran ini di tujukan kepada seluruh pemangku wilayah, pimpinan instansi pemerintah dan swasta, serta seluruh warga Kota Surabaya. Beberapa poin penting yang di imbau Wali Kota antara lain:

  • Rutin mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
  • Menggunakan masker saat sakit atau di tempat umum
  • Menerapkan etika batuk dan bersin
  • Mengurangi mobilitas fisik yang tidak perlu
  • Melakukan isolasi mandiri bila bergejala dan segera tes antigen/PCR sesuai indikasi

Bagi warga yang mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, atau sesak napas, terutama setelah kontak erat atau bepergian dari luar negeri, di imbau segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan.

Ajak RT/RW dan Tokoh Masyarakat Terlibat

Dalam upaya mencegah penularan, Pemkot juga melibatkan tokoh masyarakat, Ketua RT/RW, serta perangkat wilayah agar aktif mengedukasi warga dan melaporkan bila ada kerumunan atau kasus positif.

“Warga bisa melaporkan temuan yang berpotensi menimbulkan penularan ke kelurahan atau kecamatan,” imbuh Wali Kota Eri.

Selain itu, informasi seputar gejala dan pencegahan COVID-19 di imbau untuk di akses hanya melalui kanal resmi seperti Kemenkes RI dan WHO, guna menghindari hoaks.

Baca Juga:  Pasar Turi Baru Gelar Bazar Kuliner Ramadan sampai 7 April 2023

Wali Kota juga meminta semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Surabaya meningkatkan kewaspadaan dengan memantau kasus ILI (Influenza Like Illness), SARI (Severe Acute Respiratory Infection), Pneumonia, dan COVID-19 melalui SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons).

Jika di temukan lonjakan kasus yang mengarah pada Kejadian Luar Biasa (KLB), fasyankes wajib melapor ke Dinas Kesehatan dalam waktu maksimal 24 jam.

“Kami terus berkomitmen melindungi masyarakat. Semua pihak harus bersinergi dalam menjaga Surabaya tetap sehat dan aman,” tutup Cak Eri. (r6)

Pos terkait