
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) mulai menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar sebagai bagian dari upaya perlindungan anak dan pencegahan kenakalan remaja. Aturan ini juga di tujukan untuk mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh sekolah, khususnya jenjang SD dan SMP, untuk mensosialisasikan Surat Edaran Jam Malam Bagi Anak kepada siswa dan orang tua.
“Sosialisasi di lakukan langsung dan tidak langsung. Yang penting, informasi sampai ke semua pihak,” jelas Yusuf, Selasa (24/6/2025).
Untuk pelajar yang harus mengikuti kegiatan sekolah di luar jam malam—seperti les, latihan Pramuka, atau persiapan lomba—Yusuf menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan orang tua.
“Kegiatan di luar jam pelajaran tetap bisa di lakukan, asal terpantau dan di perkuat surat pernyataan bersama. Ini bagian dari komitmen kami menjaga aktivitas positif tetap berjalan, tanpa melanggar aturan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan sekolah agar tidak menjadwalkan kegiatan di luar jam malam, kecuali untuk program khusus seperti Pramuka atau Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) yang bersifat pembentukan karakter.
Peran guru Bimbingan Konseling (BK) juga di pertegas dalam kebijakan ini. Yusuf menyebut bahwa guru BK wajib memantau dan mencatat siswa dengan riwayat kedisiplinan tertentu yang berisiko melanggar jam malam.
“Data siswa berisiko sudah terintegrasi dalam profil sekolah. Itu jadi dasar pembinaan dan pemantauan intensif, termasuk oleh orang tua,” ujarnya.
Wajib Lapor
Setiap sekolah di wajibkan melaporkan siswa yang sering berada di luar rumah tanpa pengawasan pada malam hari. Data ini di kumpulkan oleh guru BK untuk tindak lanjut pembinaan.
Di luar pengawasan teknis, Dispendik juga memperkuat edukasi karakter bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB). Fokusnya adalah mencegah pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, kekerasan, dan bullying.
Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya juga mendukung Gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga. Pihaknya akan mensosialisasikan program tersebut kepada wali murid lewat pertemuan sekolah dan melibatkan perangkat daerah setempat seperti kelurahan dan kecamatan.
Ke depan, Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi pengaruh kebijakan ini terhadap prestasi akademik dan kedisiplinan siswa. Evaluasi akan di kaitkan dengan program nasional “7 Kebiasaan Positif Anak Indonesia” yang di adopsi Kota Surabaya untuk mendukung pembentukan karakter siswa.
“Harapan kami, pelajar Surabaya bisa tumbuh sehat secara jasmani dan rohani, serta berprestasi di tingkat regional, nasional, hingga internasional,” tutupnya. (r6)





