
Surabaya, (DOC) – Pembongkaran sebuah bangunan bergaya Eropa di Jalan Darmo, Surabaya, menuai kritik keras dari Komisi D DPRD Surabaya. Pasalnya, bangunan tersebut berada di kawasan cagar budaya yang telah di tetapkan sejak 1998, meskipun bangunannya belum berstatus cagar budaya secara individual.
Dalam rapat koordinasi yang di gelar Kamis (26/6/2025), anggota Komisi D dr. Michael Leksodimulyo menyebut tindakan pembongkaran itu sebagai pelanggaran berat.
“Cagar budaya itu bukan cuma soal bangunannya, tapi juga kawasannya. Di sini tidak ada izin pembongkaran, tidak ada rekomendasi dari Dinas Perumahan, DPMPTSP, bahkan tidak ada konsultasi ke TACB. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.
Michael mengungkap bahwa dua bangunan lain di kawasan tersebut kini sedang di incar untuk di jadikan tempat usaha F&B.
“Kalau tidak ada tindakan tegas, satu per satu warisan sejarah kita akan lenyap,” tandasnya.
Ia juga mendorong percepatan pembentukan Tim Pengelola Kawasan Cagar Budaya (TPKCB) dan pengesahan Raperda Perlindungan Cagar Budaya, agar ada sanksi hukum yang bisa memberi efek jera.
Ketua Komisi D dr. Akmarawita Kadir juga menilai kasus ini sebagai bentuk kelalaian Pemkot Surabaya. Ia menekankan bahwa pembongkaran bangunan di kawasan cagar budaya harus melalui izin Wali Kota dan rekomendasi TACB.
“Faktanya, bangunan ini cuma mengantongi SKRK. Itu tidak cukup. Ini pelanggaran nyata terhadap UU Nomor 11 Tahun 2010,” ujarnya.
Pengakuan dari OPD Terkait
Perwakilan Disbudporapar Heri Purwadi mengakui lemahnya pengawasan di lapangan. Saat ini pihaknya tengah mengembangkan peta digital kawasan cagar budaya untuk meningkatkan keterbukaan informasi.
Dari Bappedalitbang, Fajar mengakui kecolongan dan menyebut kejadian ini sebagai peringatan keras bagi seluruh instansi.
“Tahapan pengelolaan kawasan harus jelas dan ketat. Tidak boleh lagi ada celah seperti ini,” katanya.
Sementara dari DPMPTSP, Yohanes menegaskan bahwa bangunan tersebut belum memiliki rekomendasi pembongkaran, sehingga prosesnya tidak sesuai aturan.
“Kami hanya keluarkan SKRK, bukan izin bongkar. Artinya ini pelanggaran,” ujarnya.
TACB: Edukasi dan Pengawasan Masih Lemah
Ketua TACB Surabaya Retno Hastijanti menjelaskan bahwa banyak warga masih belum memahami perbedaan antara bangunan tua dan bangunan cagar budaya. Namun ia menekankan, seluruh kawasan cagar budaya tetap harus di lindungi, meskipun bangunannya belum berstatus cagar budaya.
“Pengawasan minim, sosialisasi lemah. Harus ada edukasi dan monitoring rutin agar kasus seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Kasus ini di nilai membuka mata banyak pihak bahwa perlindungan kawasan bersejarah di Surabaya masih lemah. DPRD meminta Pemkot segera memperkuat regulasi, menertibkan pengawasan, dan menjalankan sanksi hukum tanpa pandang bulu.
“Kalau di biarkan, warisan sejarah Kota Pahlawan hanya akan jadi cerita,” pungkas Michael. (r6)





