Gratifikasi Rp3,6 M, AMAK: Itu Uang Kecil, Ungkap Semua di Sidang!

Gratifikasi Rp3,6 M, Eks Kabid PU Surabaya Ditahan Kejati Jatim
Gratifikasi Rp3,6 M, AMAK: Itu Uang Kecil, Ungkap Semua di Sidang!

Surabaya, (DOC) – Penetapan Ganjar Siswo Pramono, eks Kabid Jalan dan Jembatan di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp3,6 miliar, menuai sorotan tajam dari publik.

Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), Ponang Adji Handoko, menyebut tidak masuk akal jika Ganjar bertindak sendirian selama bertahun-tahun dalam proyek infrastruktur berskala besar.

Bacaan Lainnya

“Pasti ada yang memerintah. Proyek infrastruktur itu melibatkan banyak pihak, dan nilainya bukan main. Kalau cuma Rp3,6 miliar selama enam tahun, itu uang kecil,” ujar Ponang, Kamis (26/6/2025).

Ponang meminta Ganjar berani buka suara di pengadilan, termasuk soal siapa saja yang ikut terlibat atau memberikan arahan. Ia menegaskan, pengungkapan ini penting agar tidak ada pihak yang berlindung di balik jabatan atau kekuasaan.

“Kalau memang ingin menebus kesalahan, Ganjar harus berani buka tabir ini di persidangan. Rakyat berhak tahu siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Ganjar di jerat setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan aliran dana mencurigakan sebesar Rp3,6 miliar. Uang tersebut di duga di terima sebagai gratifikasi selama periode 2016–2022, saat ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kejati Jatim juga menduga Ganjar menyamarkan aliran uang melalui rekening pribadi dan mengalihkannya ke bentuk investasi dan deposito, sehingga masuk dalam kategori TPPU.

Hingga kini, Kejati memastikan proses penyidikan masih berkembang. Fokus utama adalah mengungkap siapa pemberi gratifikasi kepada Ganjar, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ganjar di jerat dengan:

Pasal 12B jo. Pasal 12C jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001)

Pasal 3 jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (r6)

Pos terkait