Dengan di kabulkannya eksepsi ini, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya itu terbebas dari ancaman pidana minimum lima tahun sebagaimana yang di sangkakan sebelumnya.
Headlines
Tag: kasusTPPU
Gratifikasi Rp3,6 M, AMAK: Itu Uang Kecil, Ungkap Semua di Sidang!
Surabaya, (DOC) – Penetapan Ganjar Siswo Pramono, eks Kabid Jalan dan Jembatan di Dinas Sumber […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

