Surabaya,(DOC) – Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda mendesak terdakwa Ganjar Siswo Pramono untuk bersikap tegas dalam sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan (pledoi). Desakan itu disampaikan usai jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya membacakan tuntutan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta terhadap terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/3/2026).
“Saudara maju sendiri atau mau mengajak teman yang tahu,” tegas hakim kepada terdakwa di ruang sidang.
Hakim menilai selama proses persidangan, sikap terdakwa terkesan pasif dan tidak menunjukkan upaya pembelaan yang maksimal. Majelis meminta terdakwa menentukan sikap secara jelas, apakah akan menanggung sendiri perkara tersebut atau membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran dugaan suap proyek infrastruktur tersebut.
Menurut hakim, dalam perkara korupsi kerap muncul pihak yang seolah “menerima saja”, sementara aktor lain justru tersembunyi di balik layar.
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara 5 tahun 6 bulan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup denda tersebut. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Dalam dakwaan, mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya itu disebut menerima gratifikasi sebesar SGD 45.000 dari salah satu perusahaan.
Tak hanya itu, terdakwa juga didakwa menerima uang sebesar Rp4.969.393.005 dari sejumlah perusahaan pelaksana proyek infrastruktur jalan dan jembatan periode 2016–2021, saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan terdakwa dan tidak pernah dilaporkan sebagai gratifikasi kepada KPK. Dalam persidangan juga terungkap sebagian uang diduga sempat dititipkan kepada dua ASN Pemkot Surabaya dengan nilai mencapai Rp3,6 miliar.
Meski puluhan saksi dari kalangan kontraktor telah dihadirkan, tidak satu pun mengakui telah memberikan suap. Namun dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa mengakui menerima uang dari sejumlah perusahaan tersebut.
Terdakwa juga diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut. Perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. (r6)





