Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Jakarta,(DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fadia Arafiq Bupati Pekalongan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa pekerja alih daya atau outsourcing, dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR,” ujar Asep, Rabu (4/3/2026).

Bacaan Lainnya

KPK langsung menahan Fadia untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 Maret 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Dalam perkara itu, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rd)

Baca Juga:  Kemensos Lanjutkan Penyaluran Bansos Program Sembako, Begini Progesnya

Pos terkait