Surabaya,(DOC)– Polemik berdirinya menara telekomunikasi di Jalan Pakis Nomor 27 kembali memanas. Pemerintah Kota Surabaya menjatuhkan sanksi administratif kepada pemilik bangunan karena mendirikan tower tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Menara.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Iman Kristian Maharhandono, ST, M.MT, menetapkan sanksi tersebut pada 23 Februari 2026. Dalam keputusan itu, dinas menyatakan pembangunan menara melanggar Pasal 20 ayat (1) Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pemilik bangunan menerima sanksi berupa peringatan tertulis dan wajib memulihkan kondisi sesuai ketentuan dalam waktu tujuh hari kalender. Jika mengabaikan peringatan itu, Pemkot Surabaya akan menjatuhkan sanksi lanjutan.
Namun, keputusan tersebut memicu tanda tanya di kalangan warga.
Warga Pertanyakan Tembusan
Ketua RT 04 RW 03 Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Robby Krissyance, mempersoalkan tembusan surat keputusan yang ditujukan kepada Lurah Banyu Urip, bukan kepada Kelurahan Pakis yang menjadi lokasi berdirinya tower. “Kok ke Kelurahan Banyu Urip, bukan ke Kelurahan Pakis? Apakah ada unsur sengaja?” ujar Robby.
Ia menilai kekeliruan administrasi itu bisa dimanfaatkan dalam proses hukum oleh pihak perusahaan pengelola tower, PT Tower Bersama Group (TBG). “Kalau ada celah administrasi, tim kuasa hukum bisa saja menggunakannya untuk menolak eksekusi. Ini yang kami khawatirkan,” tegasnya.
Warga Tanggung Dampak 18 Tahun
Robby menyebut warga telah menanggung dampak keberadaan tower hampir 18 tahun. Pada awalnya, warga menyetujui pendirian menara tersebut. Namun, menurutnya, PT TBG tidak menepati sejumlah komitmen yang disepakati bersama warga dan unsur pemerintahan setempat. “Kami sudah sangat sabar. Bukan hanya ke warga, tapi juga ke lurah dan unsur terkait,” kata Robby, Selasa (10/2/2026).
Dalam pertemuan 19 Februari 2025 di Pendopo Kelurahan Pakis, warga memberi waktu 12 bulan kepada TBG untuk memenuhi sejumlah kewajiban, antara lain dana kas pembangunan Rp10 juta, iuran lingkungan 2023–2025 sebesar Rp9 juta, serta bantuan 110 paket sembako senilai Rp15 juta.
Hingga kini, kewajiban tersebut belum direalisasikan, sementara tower tetap beroperasi.
Warga juga mengeluhkan dampak lingkungan dan sosial, seperti kekhawatiran radiasi elektromagnetik, kebisingan genset, potensi kebakaran, serta penurunan nilai properti di kawasan padat penduduk tersebut. “Rumah jadi sulit terjual. Warga juga terus waswas,” ujarnya.
DPRD Dorong Pencabutan Izin
Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat pada 3 Februari 2026 yang dipimpin Ketua Komisi C M. Eri Irawan. Rapat itu menghadirkan DPRKPP, Satpol PP, Bagian Hukum Pemkot, Camat Sawahan, Lurah Pakis, perwakilan warga, serta pemilik lahan. Pihak perusahaan tidak menghadiri undangan tersebut.
Dalam rapat itu, Komisi C merekomendasikan pencabutan IMB tower dan pembongkaran menara. Komisi meminta DPRKPP segera melayangkan surat klarifikasi. Jika dalam tujuh hari tidak ada respons, dinas akan mengirim surat peringatan pembongkaran dan meminta bantuan Satpol PP untuk penertiban.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut. “Kami kawal sampai selesai. Jangan sampai kecemasan warga berlarut,” katanya.
PT TBG Klaim Operasional Sesuai Regulasi
Tim hukum PT TBG, Eric Purniaman, menyatakan pendirian dan operasional tower telah sesuai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. “Izin operasional diberikan pemerintah, bukan lingkungan. Persetujuan lingkungan hanya diperlukan di awal pembangunan,” kata Eric.
Ia menambahkan kontribusi lingkungan bukan kewajiban regulatif, melainkan bagian dari kebijakan sosial melalui musyawarah. Menurutnya, terhentinya kontribusi sejak 2023 terjadi karena pergantian kepengurusan RT tanpa serah terima administrasi yang jelas.
Selama pemerintah belum mencabut izin secara resmi, katanya, tower tersebut tetap sah beroperasi.
Warga Siapkan Gugatan
Warga menunjuk Kantor Hukum Imam Budi Utomo dan Rekan untuk mengajukan gugatan class action. Mereka mendesak Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas karena pemerintah turut menyaksikan perjanjian awal pendirian tower.
Hingga kini, tower BTS di Jalan Pakis masih berdiri dan beroperasi. Warga menunggu langkah konkret Pemkot Surabaya: menindaklanjuti sanksi hingga pembongkaran, atau membiarkan polemik ini terus berlarut.(r7)





