Aset Menguap, OPD Surabaya Hadapi Dilema Jalankan TLHP

Aset Menguap, OPD Surabaya Hadapi Dilema Jalankan TLHP
Aset Menguap, OPD Surabaya Hadapi Dilema Jalankan TLHP

Surabaya, (DOC) – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur atas pengelolaan keuangan Pemkot Surabaya Tahun 2024 menyisakan persoalan serius. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kecamatan kini di buat kelimpungan menindaklanjuti Surat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Surat tertanggal 9 Mei 2025 itu berisi instruksi kepada para OPD untuk menelusuri dan menertibkan kembali aset tetap berupa peralatan dan mesin yang tercatat berada dalam penguasaan masing-masing instansi. Namun, di lapangan, pelaksanaannya tidak semudah yang di bayangkan.

Bacaan Lainnya

“Ada kepala OPD yang mengaku kesulitan melacak aset-aset tersebut karena bukan terjadi di masa kepemimpinannya,” ungkap sumber internal Pemkot Surabaya, Kamis (26/6/2025).

Sumber tersebut menyebut, sejumlah barang yang menjadi objek penelusuran tak di ketahui keberadaannya. Ironisnya, saat ini barang-barang tersebut justru sangat di butuhkan operasional OPD bersangkutan. Bahkan, muncul dugaan bahwa proses pengadaan aset di masa lalu tidak melalui mekanisme lelang sesuai prosedur.

“Informasinya, jumlah barang yang di bagikan tak sesuai dengan jumlah yang di anggarkan. Dugaan lain, prosesnya tidak melalui lelang terbuka,” lanjutnya.

Kecamatan pun Kewalahan Urus Dokumen Aset

Kondisi serupa juga terjadi di tingkat kecamatan. Meski umumnya hanya bersifat administratif, pelaksanaan TLHP tetap membuat sejumlah pihak kewalahan. Salah satu contoh adalah permintaan melengkapi dokumen tukar-menukar aset tanah dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai syarat pencatatan ulang.

“Tampaknya sepele, tapi dokumennya lama tak di temukan atau belum lengkap dari dulu,” beber sumber yang minta identitasnya di sembunyikan.

Peringatan Tegas dari BPK

Sebagaimana di ketahui, dalam LHP atas LKPD 2024, BPK memberikan sejumlah catatan penting terkait pengelolaan aset tetap yang belum tertib. BPK juga menekankan bahwa seluruh rekomendasi wajib di tindaklanjuti maksimal dalam waktu 60 hari, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Baca Juga:  800 Titik Usaha Jadi Sasaran, Penertiban Parkir Liar Masif Dilakukan di Surabaya

Meski menghadapi berbagai tantangan, Pemkot Surabaya tetap menjadi salah satu pemerintah daerah dengan tingkat penyelesaian rekomendasi tertinggi di Jawa Timur, yakni mencapai 98,38 persen hingga semester II 2024. (r6)

Pos terkait