D-ONENEWS.COM

800 Titik Usaha Jadi Sasaran, Penertiban Parkir Liar Masif Dilakukan di Surabaya

800 Titik Usaha Jadi Sasaran, Penertiban Parkir Liar Masif Dilakukan di Surabaya
800 Titik Usaha Jadi Sasaran, Penertiban Parkir Liar Masif Dilakukan di Surabaya

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya bersama jajaran TNI/Polri kembali menggelar apel besar penertiban juru parkir liar (jukir) dan aksi premanisme, Selasa (10/6/2025), di Halaman Balai Kota. Apel ini di pimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dan diikuti oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP).

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Penyelenggaraan Tempat Parkir yang telah disosialisasikan sejak awal Juni kepada pemilik usaha toko modern.

Dalam arahannya, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap tempat usaha wajib menyediakan juru parkir resmi yang mengenakan seragam dan memiliki hak kerja yang jelas, termasuk asuransi.

“Hari ini kami turunkan tim ke 800 titik usaha. Jika tidak ada jukir resmi yang menggunakan rompi toko, tutup tokonya. Ini soal penghormatan terhadap warga Surabaya yang mencari nafkah secara benar,” tegas Eri.

Toko Modern Sering Abai

Menurutnya, toko modern sering kali mengabaikan kewajiban ini, padahal lahan parkir yang tak terjaga kerap menjadi titik rawan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Kalau sudah patuh, sudah ada jukir resmi, silakan buka kembali lahan parkirnya,” lanjutnya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyatakan dukungan penuh atas langkah ini. Ia menegaskan, tidak akan ada ruang bagi praktik pemungutan liar, parkir liar, atau intimidasi terhadap warga.

“Tidak ada lagi jukir-jukir yang mematok tarif seenaknya. Tidak ada premanisme, tidak ada pemerasan. Semua akan kami proses hukum, tanpa keringanan, tanpa restorative justice,” tegasnya.

Ia menambahkan, parkir liar di titik-titik sibuk seperti Jalan Manyar, KBS, dan Tunjungan Plaza telah lama menjadi sumber kemacetan dan keluhan warga.

Penertiban ini di dasari oleh Surat Edaran Wali Kota tertanggal 2 Juni 2025, yang mewajibkan setiap pemilik usaha menyediakan jukir resmi berseragam, bertanda pengenal, dan dalam jumlah cukup.

Dasar hukumnya merujuk pada:

  • Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya

Pemkot dan aparat gabungan menegaskan bahwa operasi akan terus berjalan menyeluruh di seluruh wilayah kota. Tujuannya jelas, yakni mengembalikan ketertiban, memberi rasa aman, dan melindungi warga dari praktik liar yang meresahkan. (r6)

baca juga