D-ONENEWS.COM

Pansus Resmi Dibentuk, Dua Raperda Strategis Mulai Dibahas DPRD Surabaya

Wali Kota Surabaya: KBS Harus Jadi Lembaga Konservasi Modern dan Pro-UMKM
Pansus Resmi Dibentuk, Dua Raperda Strategis Mulai Dibahas DPRD Surabaya

Surabaya, (DOC) – DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna pada Selasa (10/6/2025) dengan beberapa agenda utama. Kedua agenda tersebut, yakni tanggapan Wali Kota Surabaya terhadap pandangan umum fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Selanjutnya, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda terkait Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Rapat di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Hj. Laila Mufidah, dan di  mulai pukul 14.20 WIB di ruang sidang paripurna. Hadir dalam forum ini 35 anggota dewan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat juga terbuka untuk umum.

Dalam tanggapannya terhadap Raperda KBS, Wali Kota Eri Cahyadi menekankan pentingnya menjadikan kebun binatang sebagai lembaga konservasi yang profesional dan atraktif.

“KBS harus bisa menarik lebih banyak pengunjung lewat program unggulan. Sarana seperti parkir, terowongan pejalan kaki, dan akses ke Terminal Joyoboyo juga perlu di perbaiki,” jelasnya.

Tak hanya aspek wisata, Eri juga menyinggung pemberdayaan UMKM di sekitar kawasan KBS.

“Lapak saja tidak cukup. Harus ada pembinaan berkelanjutan bagi pelaku usaha agar dampaknya terasa langsung oleh warga,” tambahnya.

Mengenai Raperda RPJMD 2025–2029, Eri menyatakan dukungan atas masukan fraksi terkait prioritas pembangunan dan peningkatan layanan publik.

“Masukan dewan penting karena mencerminkan suara masyarakat. RPJMD harus relevan dengan tantangan riil yang di hadapi warga Surabaya,” kata Wali Kota.

Pansus Resmi Dibentuk, Bekerja 60 Hari

Sekretaris DPRD, Musdig Ali Suhudi, mengumumkan pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas masing-masing Raperda.

Susunan Pansus terdiri dari sepuluh anggota lintas fraksi, antara lain H. Muhammad Faris Afif, Muhammad Machmud, Baktiono, Buji Leksono, dan Bagas Imam Waluyo. Masa kerja Pansus di tetapkan selama 60 hari, dengan laporan akhir di serahkan paling lambat tujuh hari sebelum masa kerja berakhir. Pimpinan Pansus akan di pilih secara internal oleh para anggota.

“Seluruh aktivitas Pansus akan di tanggung sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Musdig.

Rapat paripurna ini menegaskan sinergi antara eksekutif dan legislatif. Wali Kota Eri menyampaikan bahwa beberapa kebijakan yang di usulkan dewan, termasuk tiket KBS terjangkau untuk warga Surabaya—sudah mulai di jalankan.

Forum ini menjadi momentum penting dalam menyusun arah pembangunan Kota Pahlawan. Raperda KBS di harapkan merevitalisasi peran lembaga konservasi kota, sementara RPJMD 2025–2029 di arahkan untuk menjawab kebutuhan publik dengan pendekatan yang terukur dan inklusif. (r6)

baca juga