
Surabaya, (DOC) – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai meminta para pengusaha minimarket untuk mematuhi aturan Wali Kota terkait pengelolaan parkir. Ia menekankan pentingnya menghindari pungutan liar demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal dan transparan.
“Saya berharap para pengusaha minimarket di Surabaya mematuhi aturan Wali Kota. Ini demi menata pelaku usaha agar terhindar dari pungutan liar seperti parkir,” ujarnya.
Menurut Bahtiyar, kepatuhan terhadap aturan ini akan mencegah kebocoran PAD. Ia juga menekankan perlunya minimarket menyiapkan juru parkir resmi beserta fasilitas pendukung seperti rompi, agar pengelolaan parkir berjalan profesional dan sesuai aturan.
Terkait anggapan bahwa penertiban ini hanya seremonial, Bahtiyar membantah.
“Tidak. Di lapangan saya masih temukan toko modern yang menarik biaya parkir padahal tertulis gratis. Ini harus ditertibkan,” kata .
Ia mendorong pengusaha mengikuti contoh baik dari pelaku usaha lain yang telah menyediakan area parkir dengan juru parkir resmi dan tarif yang sesuai. Menurutnya, jika sudah di umumkan bebas parkir, maka tidak boleh ada pungutan tambahan dalam bentuk apa pun.
Selain itu, Bahtiyar mengusulkan agar area yang biasa di pakai menyimpan barang dagangan bisa di ubah menjadi tempat berjualan bagi pelaku usaha lain, agar tidak mengganggu lahan parkir.
Mengenai pelaku usaha yang ada di area parkir, ia juga menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, penarikan parkir berasal dari usaha lain yang menyewa lahan di sekitar minimarket.
“Itu terpisah. Mereka hanya mengontrak lahan untuk berjualan, bukan bagian dari minimarket,” tutup Bahtiyar.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono, menyatakan pihaknya memberikan apresiasi atas kebijakan Wali Kota yang ingin merapikan penataan parkir toko modern.
“Jadi kita mengapresiasi langkah pak wali untuk menata parkir toko modern. Tapi lagkah ini juga perlu adanya Perda dan Perwali,” pungkas Budi Leksono. (r6)





