Pemkot Surabaya Ajak Warga Aktif Laporkan Dugaan Gratifikasi

Pemkot Surabaya Ajak Warga Aktif Laporkan Dugaan Gratifikasi

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin memperkuat langkah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Komitmen ini di wujudkan dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh aparatur pemerintah untuk menolak sekaligus melaporkan setiap bentuk gratifikasi.

“Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan Perwali ini, seluruh pegawai memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjaga integritas,” ujar Eri, Selasa (2/9/2025).

Sebagai bentuk sosialisasi, Pemkot Surabaya memasang banner, poster, dan flyer di berbagai titik pelayanan publik, mulai dari kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit, sekolah, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola. Pesan yang di usung jelas: tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi dan tidak ada kewajiban memberikan hadiah atau imbalan bagi pegawai.

“Melalui media sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami haknya sekaligus berani menolak praktik gratifikasi,” tegas Eri.

Kanal Resmi

Selain itu, pemkot juga mendorong partisipasi warga untuk melaporkan dugaan gratifikasi. Kanal resmi, baik daring melalui situs online maupun langsung ke Inspektorat Kota Surabaya, telah di siapkan sebagai wadah pelaporan.

“Dengan keterlibatan masyarakat, integritas birokrasi semakin terjaga, dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah akan semakin meningkat,” tambahnya.

Sementara itu, Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya telah menempuh sejumlah langkah pencegahan. Salah satunya adalah pembentukan Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) pada akhir 2024, yang bertugas menggelorakan semangat antikorupsi melalui edukasi sistematis di birokrasi maupun masyarakat.

Ikhsan menyebut, edukasi tentang gratifikasi juga di perkuat melalui kolaborasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Pendidikan Surabaya. Selain itu, Inspektorat selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) memfasilitasi laporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi lewat aplikasi eAudit, yang di pantau secara rutin setiap bulan.

Baca Juga:  Jalan Tunjungan Dipoles, Parkir Liar Dihapus Bertahap

“Harapan kami, seluruh pegawai dan masyarakat Surabaya bersatu menjaga integritas. Dengan demikian, pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) bisa benar-benar terwujud,” pungkas Ikhsan. (r6)

Pos terkait