Surabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, akan berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk menetapkan aturan baku pemberian izin penggunaan badan jalan bagi kegiatan masyarakat, terutama pemasangan tenda hajatan.
Langkah ini muncul setelah banyak keluhan warga terkait penutupan jalan untuk acara pribadi, seperti pesta pernikahan, yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Fenomena penutupan jalan, terutama di kawasan seperti Tambang Boyo, memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik, jadi penggunaannya harus mendapat izin karena menyangkut fungsi jalan,” ujar Eri, Minggu(19/10/2025).
Eri menegaskan bahwa jalan harus tetap berfungsi sebagai jalur publik dan darurat. Ia mengingatkan pengalaman buruk ketika ambulans dan mobil pemadam kebakaran terhambat akibat jalan tertutup tenda hajatan.
“Kita pernah punya pengalaman pahit: ambulans tidak bisa lewat, mobil pemadam kebakaran (PMK) tidak bisa bergerak. Akibatnya macet dan pasien terlambat ditangani. Ini tanggung jawab kita bersama agar fungsi jalan tidak terganggu,” tegasnya.
Eri juga akan berkoordinasi dengan Kapolrestabes dan Kasatlantas Polrestabes Surabaya agar setiap izin hajatan di jalan memuat batasan teknis yang jelas.
“Saya akan koordinasi dengan Pak Kapolres. Saat Kapolsek memberikan izin, perlu di cek apakah jalurnya termasuk jalur utama. Dan yang paling penting, izin harus mencantumkan batas lebar maksimal tenda agar tidak menutup total atau mengambil hingga tiga perempat (3/4) badan jalan,” jelasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Surabaya terus membangun gedung serbaguna di berbagai wilayah agar warga memiliki alternatif tempat acara tanpa menggunakan jalan umum.
“Kami terus menambah gedung serbaguna meski belum merata di semua wilayah. Ini bentuk komitmen kami agar warga bisa menggelar acara tanpa mengganggu fungsi jalan raya,” pungkas Eri.(r7)





