Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan skema pengalihan arus lalu lintas untuk mendukung kelancaran Parade Surabaya Juang 2025, yang akan di gelar Minggu, 2 November 2025.
Rekayasa lalu lintas ini di lakukan sebagai langkah antisipatif terhadap padatnya arus kendaraan dan kerumunan massa dalam kegiatan teatrikal kolosal tahunan yang di perkirakan menarik ribuan pengunjung.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub Surabaya, Hanang Prasetyo, menjelaskan bahwa penutupan jalan di mulai pukul 12.00 WIB, lebih awal dari jadwal parade yang di mulai pukul 14.00 WIB.
“Penutupan kami lakukan lebih awal untuk sterilisasi rute dan pengamanan lokasi. Kami targetkan semua arus kembali normal sebelum Magrib, sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Hanang, Sabtu (1/11/2025).
Rute dan Titik Penutupan Jalan
Rute parade di mulai dari depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, lalu berlanjut ke selatan melalui Jalan Gemblongan dan area Siola, hingga berakhir di Balai Pemuda.
Penutupan di lakukan di beberapa ruas jalan, antara lain:
- Jalan Tembaan (seberang Tugu Pahlawan), lalu lintas dialihkan ke Jalan Kebon Rojo.
- Jalan Praban (sisi utara) dan Jalan Kenari, terutama yang mengarah ke Pasar Genteng.
- Jalan Genteng Besar, Jalan Gemblongan, dan depan Gedung Grahadi hingga finish di Balai Pemuda.
Rute tidak melewati Jalan Kramat Gantung karena kondisi ruasnya yang sempit dan tidak memadai untuk iring-iringan parade.
Lokasi Parkir Insidentil Disiapkan
Dishub juga menyiapkan 15 titik parkir insidentil di sekitar area parade untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan warga dan pengunjung. Warga di imbau menggunakan titik parkir resmi dan tidak parkir sembarangan.
Berikut beberapa lokasi parkir yang di sediakan:
- Gedung Siola
- Eks Pasar Tunjungan
- Jalan Embong Malang (sisi utara)
- Jalan Genteng Kali (depan Masjid Siola dan Bank Mandiri)
- Jalan Gemblongan
- Jalan Praban
- Jalan Genteng Besar (barat Pasar Genteng)
- Jalan Kenari
- Jalan Bubutan (sisi kanan)
- Jalan Kebon Rojo
- Pasar Besar Wetan
- Taman Apsari
- Balai Pemuda
Imbauan Tarif Parkir Resmi
Hanang mengingatkan masyarakat agar mematuhi tarif parkir resmi yang telah di tetapkan, yaitu:
- Rp10.000 untuk kendaraan roda empat (R4)
- Rp3.000 untuk roda dua (R2)
Ia juga meminta warga waspada terhadap jukir liar yang kerap menarik tarif di luar ketentuan.
“Kami harap masyarakat bisa kooperatif. Rekayasa ini demi kelancaran dan kenyamanan bersama dalam menyambut Parade Surabaya Juang sebagai bagian dari perayaan Hari Pahlawan,” pungkas Hanang. (r6)





