Surabaya,(DOC) – Komisi D DPRD Kota Surabaya bergerak cepat merespons jeritan mahasiswa penerima Beasiswa Pemuda Tangguh. Nasib mereka kini terancam “gigit jari” akibat perubahan regulasi yang mendadak. Lewat Rapat Koordinasi (Rakor), Selasa (27/1/2026), legislatif menegaskan bahwa urusan pendidikan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
dr. Akmarawita Kadir, Ketua Komisi D, memimpin langsung rapat yang menjadi panggung konfrontasi antara keluhan mahasiswa dan jajaran OPD Pemkot Surabaya. Masalah utama yang mencuat sangat krusial, yakni banyak mahasiswa gagal mengisi Kartu Rencana Studi (KRS). Hal ini terjadi karena kendala pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai dampak langsung dari terbitnya Perwali baru.
Mahasiswa Ragukan Janji Pemerintah
Meski ruang rapat banjir janji manis, para mahasiswa dalam Forum Komunikasi Pemuda Tangguh (FKPT) tetap merasa was-was. Nino, selaku juru bicara FKPT, secara terang-terangan meragukan solusi pemerintah yang belum menyentuh bukti konkret di lapangan.
“Pemerintah menjanjikan KRS kami aman, tapi faktanya sistem masih menunjukkan status ‘proses’. Padahal kampus-kampus akan menutup masa KRS pada awal Februari. Kami menghadapi risiko cuti paksa jika pembayaran ini meleset,” tegas mahasiswa Unair tersebut.
Desak Pakai Aturan Lama, Bayar Full!
Instruksi keras meluncur dari Anggota Komisi D, William Wirakusuma, kepada Pemkot Surabaya. Ia mendesak pemerintah segera melobi rektorat perguruan tinggi agar memberikan lampu hijau bagi mahasiswa untuk KRS terlebih dahulu tanpa hambatan biaya.
“Mahasiswa wajib bisa KRS sekarang juga. Urusan administrasi keuangan harus pemerintah selesaikan secara mandiri. Jangan sampai pergantian Perwali memutus harapan kuliah satu pun anak Surabaya,” ujar William.
Legislator ini juga menuntut keadilan bagi penerima lama. Dirinya menegaskan mahasiswa yang sudah terdaftar sebelum aturan baru muncul harus tetap menerima hak sesuai aturan lama. Seandainya kampus menolak menurunkan tarif, maka APBD wajib hadir menutup seluruh selisih biaya tersebut.
Kritik Tajam Kebijakan UKT Rp2,5 Juta
Imam Syafii, anggota Komisi D lainnya, melancarkan kritik pedas terhadap kebijakan UKT flat Rp2,5 juta. Menurut pandangannya, langkah ini sangat tidak realistis karena mayoritas dari 1.775 mahasiswa penerima beasiswa memiliki tagihan UKT jauh di atas angka tersebut.
- Fakta Lapangan: Sebagian besar UKT mahasiswa melebihi plafon Rp2,5 Juta.
- Teguran Keras: Aturan baru dilarang berlaku surut atau merugikan hak penerima lama.
“Kami sudah mengingatkan ini sejak rapat anggaran. Pemerintah jangan membiarkan mahasiswa seolah mengemis di kampus mereka sendiri. Karena pemerintah yang menerbitkan aturan, maka mereka pula yang wajib memikul tanggung jawabnya,” sentil Imam.
Upaya Pemkot: Lobi Kampus Terus Berjalan
Menanggapi tekanan dewan, Kepala Bagian Kepemudaan Disbudporapar, Erringgo Perkasa, mengeklaim timnya sedang menggenjot sosialisasi Perwali No. 4 Tahun 2026. Pihaknya menyebut beberapa kampus besar seperti UNESA dan ITS mulai melunak serta siap menyesuaikan tarif UKT.
“Kami sedang menuntaskan masalah ini secepat mungkin. Prinsipnya, kami tidak akan meninggalkan satu pun mahasiswa dan menjamin proses KRS segera beres,” pungkas Erringgo.
Kini, ribuan mahasiswa Surabaya hanya bisa menanti bukti nyata pada sistem akademik mereka sebelum tenggat waktu Februari berakhir. (r7)





