Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya terus mempercepat penerapan sistem Parkir Digital (non-tunai) di tepi jalan umum (TJU) sebagai bagian dari transformasi tata kelola parkir yang lebih praktis, tertib, dan transparan. Kebijakan ini disusun untuk menjawab aspirasi warga Kota Pahlawan akan pelayanan publik yang modern dan jujur.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penerapan parkir non-tunai merupakan komitmen yang akan terus dijalankan oleh Pemkot Surabaya. Ia memastikan seluruh titik parkir tepi jalan umum akan sepenuhnya menggunakan sistem digital paling lambat akhir Februari 2026.
“Parkir digital atau parkir non-tunai insyaallah harus tetap berjalan di Kota Surabaya. Ini adalah keinginan warga Surabaya. Dan di akhir Februari 2026, semua titik parkir akan menjadi non-tunai,” ujar Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Cak Eri, sapaan akrabnya, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan kondusif, tanpa prasangka antara juru parkir (jukir), pengendara, maupun pemerintah kota. Ia menekankan bahwa perubahan sistem hanya bisa berhasil jika dilandasi kepercayaan dan kejujuran semua pihak.
“Saya minta tolong warga Surabaya menjaga keinginan ini. Jangan ada prasangka antara jukir dan pengendara, maupun dengan pemerintah kota. Kalau kita jaga bersama, sistem ini akan berjalan,” tuturnya.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya menegaskan tidak akan mentoleransi praktik parkir liar. Penertiban jukir ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui patroli bersama Satgas Anti-Premanisme, kepolisian, dan TNI.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jukir liar. Patroli akan dilakukan bersama Satgas Anti-Premanisme, kepolisian, Kodim, dan unsur lainnya,” tegasnya.
Jukir yang tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan tidak mengenakan atribut resmi seperti rompi akan dievaluasi dan ditindak sesuai aturan. Oleh karena itu, Cak Eri mengingatkan seluruh jukir resmi agar selalu menggunakan rompi dan tanda pengenal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
“Saya berharap jukir resmi memakai rompi dan identitas yang sudah diberikan. Ini penting agar tidak terjadi salah paham di lapangan,” pesannya.
Perubahan Tata Kelola
Menurut Eri, perubahan tata kelola parkir harus dimulai dari kejujuran. Jika semua pihak menjalankan peran dengan benar, ia optimistis wajah perparkiran Surabaya akan berubah ke arah yang lebih baik.
“Kalau kita mulai dari kejujuran, insyaallah Surabaya akan berubah menjadi lebih baik,” imbuhnya.
Menanggapi adanya ancaman dari pihak tertentu yang menyebut akan menghentikan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika penertiban tetap dilakukan, Eri menegaskan Pemkot tidak akan ragu mengganti jukir yang menolak mengikuti aturan.
“Kalau tidak mau ikut aturan, silakan tidak menjadi jukir. Kami akan mengganti dengan yang lain, karena banyak warga Surabaya yang ingin bekerja secara resmi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa ruang parkir di tepi jalan umum merupakan milik negara dan rakyat Surabaya, sehingga pengelolaannya wajib tunduk pada aturan pemerintah.
“Ini tanah negara, milik rakyat Surabaya. Kalau tidak mau mengikuti aturan, akan kami ganti. Tapi harapan saya mereka tetap mau berubah, karena mereka juga warga Surabaya,” ujarnya.
Cak Eri optimistis kondisi Surabaya akan tetap kondusif. Pasalnya, para jukir resmi telah menandatangani komitmen bersama terkait penerapan parkir non-tunai dan penataan perparkiran.
“Kami ingin perubahan ini dilakukan dengan cara yang tenang, tidak ribut, tapi konsisten. Dengan kelembutan, namun tetap tegas dan berkomitmen,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hingga 26 Januari 2026, Dinas Perhubungan Kota Surabaya telah menerapkan sistem parkir digital di 76 titik parkir yang terbagi dalam tiga zona.
- Zona 1: Jalan Blauran, Embong Malang, Tanjung Anom, dan Genteng Besar
- Zona 2: Jalan Kedungdoro
- Zona 3: Jalan Kedungsari, Tegalsari, Kombespol M. Duryat, dan Taman Apsari (r6)





