Respons Kapolri Usai Tahu Ada Oknum Brimob di Maluku Aniaya Pelajar Hingga Tewas

Respons Kapolri Usai Tahu Ada Oknum Brimob di Maluku Aniaya Pelajar Hingga Tewas

Jakarta,(DOC) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku marah atas aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS terhadap seorang siswa anak inisial AT (14) hingga tewas.

Bacaan Lainnya

“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” kata Sigit, Senin (23/2/2026).

Sigit pun memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas aksi-aksi tersebut dan memberikan hukuman yang setimpal.

“Saya sudah memerintahkan agar kasus ini diselesaikan dengan tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sigit turut menyampaikan bela sungkawa terhadap keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa tersebut.

“Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

Polres Tual menetapkan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Bripda MS sebagai tersangka aksi kekerasan yang menyebabkan AT (14), siswa MTS Negeri Maluku Tenggara meninggal dunia.

Peristiwa itu bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan menciptakan kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIB, kemudian berpindah ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar kawasan Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga:  Polda DIY Juga Naik Kelas Jadi Polda Tipe A

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 35 juncto pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 474 ayat 3 KUHP. (rd)

Pos terkait