
Surabaya, (DOC) – Menjelang Iduladha 1447 Hijrah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya kembali memperingatkan
warga dan panitia kurban agar tidak mencuci atau membuang limbah rumen hewan kurban ke sungai dan saluran air.
Pemandangan tahunan yang kerap terlihat di Sungai Kalimas atau kawasan Taman Asreboyo kini menjadi target pengawasan ketat. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak segan-segan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal hingga Rp 50 juta bagi warga yang nekat melanggar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, menegaskan bahwa pihaknya telah menyebarluaskan Surat Edaran (SE) kepada seluruh lurah dan camat untuk diteruskan kepada panitia kurban di wilayah masing-masing mengenai tata cara pengelolaan limbah kurban.
“Rumen tidak boleh dibuang di saluran dan di sungai. Tetapi harus dimasukkan ke dalam glangsing (karung), terus bisa ditempatkan di TPS-TPS,” kata Fikser, Selasa (26/5/2026).
Untuk mempermudah panitia kurban, DLH Surabaya telah menyiapkan skema pengangkutan limbah agar tidak berserakan. Warga diminta memasukkan rumen ke dalam karung atau glangsing, baik jumlah banyak maupun sedikit lalu diikat dengan rapat.
Kemudian, karung berisi rumen tersebut dapat ditaruh di Tempat Penampungan Sementara (TPS) terdekat. Warga atau petugas kurban bisa langsung menghubungi pihak DLH agar limbah segera diangkut menggunakan armada yang telah disiapkan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Fikser menjelaskan, untuk memaksimalkan layanan ini, DLH telah membagi lima tim armada yang tersebar di wilayah Surabaya Pusat, Timur, dan Barat. Petugas akan bersiaga selama empat hari terhitung mulai Rabu, 27 Mei 2026 untuk mengantisipasi waktu penyembelihan yang berbeda-beda di setiap tempat.
“Kami akan menggelar operasi yustisi di sepanjang aliran sungai usai proses penyembelihan. Ini dilakukan untuk mencegah pencemaran sungai akibat rumen hewan kurban,” jelasnya.
Warga yang tertangkap tangan membuang atau mencuci rumen di sungai akan langsung ditindak di tempat dan diajukan ke sidang tipiring di pengadilan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), pelanggar terancam denda maksimal hingga Rp50 juta, di mana nominal pastinya akan diputuskan oleh hakim.
“Saya tidak mau cuma denda Rp75.000 terus tidak mengubah perilaku mereka. Lebih baik kita bawa ke tipiring aja, biar mereka merasakan proses panjang di pengadilan,” tegas Fikser
Selain denda materi, pelanggar yang terkena tipiring juga akan menghadapi konsekuensi sanksi administrasi yang berat.
“Kalau pelanggar tidak ikut sidang, dia juga tidak akan mendapatkan fasilitas dari pemerintah, sebagai warga Surabaya yang memiliki KTP akan diblokir sampai sanksi tipiringnya tuntas,” tutupnya.





