Melalui Aplikasi SPEED, Pengelolaan Limbah B3 di Surabaya Sukses Capai 95 Persen

Melalui Aplikasi SPEED, Pengelolaan Limbah B3 di Surabaya Sukses Capai 95 Persen
Ilustrasi TPS di Surabaya. (Foto: Dinkominfo)

Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya menorehkan capaian positif dalam sektor lingkungan. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, tingkat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Pahlawan sepanjang tahun 2024 telah mencapai 95 persen.

Keberhasilan ini terpantau secara real-time melalui Aplikasi SPEED (Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital), sebuah instrumen mutakhir yang digunakan untuk mencatat volume limbah yang dihasilkan, dikelola, maupun yang masih tersimpan di Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Bacaan Lainnya

Sekretaris DLH Kota Surabaya, Maria Agustin Yuristina, mengungkapkan bahwa dari total 1.011 ton limbah B3 yang masuk selama 2024, sebanyak 965 ton telah berhasil dikelola dengan baik. Sementara itu, sisanya sekitar 46 ton masih tersimpan aman di TPS.

“Melalui data aplikasi SPEED, kita bisa melihat persentase sampah medis dan nonmedis yang dikelola. Saat ini persentase yang terkelola sudah mencapai 95 persen,” ujar Maria, Sabtu (20/6/2026).

Tantangan Menuju Target 100 Persen

Meski capaian ini tergolong tinggi, Pemkot Surabaya terus mengevaluasi sisa 5 persen limbah yang belum terkelola secara mandiri. Menurut Maria, kendala utama di lapangan adalah faktor edukasi dan keterbatasan kemampuan teknis dari sejumlah pihak penghasil limbah.

“Masih ada pihak yang luput dari edukasi kami, atau sudah teredukasi namun memiliki ketidakmampuan untuk melakukan pengelolaan limbah B3 secara mandiri,” jelasnya.

Limbah B3, termasuk limbah medis, memerlukan penanganan khusus karena mengandung zat yang dapat merusak lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia jika tidak ditangani sesuai regulasi.

Optimalisasi Gerakan ABSO dan 87 Titik Dropbox Medis

Untuk mengintervensi limbah medis dari sektor rumah tangga, Pemkot Surabaya mengoptimalkan Gerakan Ayo Buang Sampah Obat (ABSO). Program skala nasional ini memfasilitasi masyarakat untuk membuang limbah obat-obatan bekas secara aman.

Saat ini, Pemkot Surabaya telah menyediakan sarana penampungan khusus berupa dropbox sampah medis di 87 titik fasilitas kesehatan tingkat pertama, termasuk di Apotek dan klinik swasta.

Baca Juga:  Gandeng Bank Jatim, Dispendukcapil Surabaya Sosialisasikan Pemanfaatan IKD

Langkah taktis Pemkot Surabaya ini berdiri di atas payung hukum yang kuat, antara lain, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014.

Selain itu, Pemkot Surabaya kini tengah merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru yang mengatur sampah spesifik. Regulasi ini akan mempertegas bahwa tanggung jawab pengelolaan limbah sepenuhnya berada pada pihak yang menghasilkannya (polluter pays principle), seperti pelaku usaha atau instansi terkait.

Inovasi Nonmedis yang Raih Penghargaan Internasional

Di sisi lain, keseriusan Surabaya dalam mengelola lingkungan hidup tidak hanya terbatas pada limbah B3. Inovasi pengurangan sampah nonmedis melalui gerakan penggunaan popok kain pakai ulang (pengganti popok sekali pakai) berhasil mengantarkan Wali Kota Eri Cahyadi meraih penghargaan internasional bergengsi, Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge.

Di akhir keterangannya, Maria berharap seluruh capaian dan fasilitas yang ada dapat memicu kesadaran warga Surabaya untuk lebih tertib memilah sampah dari rumah.

“Yang paling utama adalah memilah dari sumbernya agar tidak mencemari lingkungan. Untuk sampah nonmedis tetap wajib dipilah, sehingga yang dibuang ke TPS benar-benar hanya menyisakan residunya saja,” pungkasnya.

Pos terkait