Sidak Gudang Insinerator Mangkrak 25 Tahun, Armuji: Sudah Tak Layak Digunakan

Sidak Gudang Insinerator Mangkrak 25 Tahun, Armuji: Sudah Tak Layak Digunakan

Surabaya,(DOC)Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang mesin pembakar sampah (insinerator) milik PT Unicomindo Perdana di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Senin (13/4/2026).

Bacaan Lainnya

Sidak ini dilakukan di tengah polemik kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membayar ganti rugi sebesar Rp104 miliar kepada pihak perusahaan, menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat meninjau lokasi, Armuji mendapati kondisi bangunan yang terbengkalai selama puluhan tahun. Sejumlah peralatan insinerator tampak rusak parah, berkarat, dan tidak lagi dapat digunakan.

“Sudah 25 tahun mangkrak, kondisinya tidak bisa dipakai lagi. Semua berkarat, kabel-kabel juga sudah rusak,” ujar Armuji di lokasi.

Tak hanya itu, area dalam bangunan juga dipenuhi debu tebal, semak belukar, serta sisa tumpukan sampah yang tidak terkelola sejak awal 2000-an. Beberapa bagian bangunan bahkan dinilai berpotensi membahayakan karena struktur yang sudah rapuh.

Armuji menegaskan, kondisi tersebut menjadi pertimbangan penting bagi Pemkot Surabaya dalam menyikapi kewajiban pembayaran kepada pihak penggugat.

Ia menyebut, sejak awal pemerintah dan DPRD telah berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait proyek tersebut.

“Kami tidak bisa sembarangan dalam menyikapi tagihan seperti ini. Semua harus melalui pertimbangan matang,” tegasnya.

Sementara itu, penjaga gudang insinerator, Kusen (64), mengaku telah menjaga lokasi tersebut selama bertahun-tahun tanpa menerima gaji.

Ia melanjutkan peran ayahnya yang sebelumnya bekerja di lokasi tersebut sejak 1986. Kini, selain menjaga area, ia juga menjadikan tempat tersebut sebagai lokasi tinggal sehari-hari.

“Saya di sini 24 jam. Kadang tidur di pojok pakai tikar. Untuk makan, saya kerja sampingan sebagai tukang becak,” ujarnya.

Kusen menyebut kondisi insinerator memang sudah lama tidak beroperasi dan dibiarkan terbengkalai.

Diketahui, sengketa antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana bermula dari kerja sama pengelolaan sampah sejak akhir 1980-an. Namun, di tengah perjalanan kontrak, muncul dugaan penyimpangan anggaran yang kemudian memicu penghentian pembayaran oleh Pemkot.

Baca Juga:  Rencanakan Vaksin Booster, Pemkot Surabaya Gandeng Kodam V/Brawijaya

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menjelaskan bahwa penghentian pembayaran tersebut berujung pada gugatan hukum.

“Karena pembayaran dihentikan, Pemkot dinyatakan wanprestasi dan kalah hingga tingkat kasasi,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkot Surabaya memastikan akan mencari solusi terbaik dalam penyelesaian perkara tersebut dengan mempertimbangkan aspek hukum dan keadilan bagi kedua belah pihak. (r6)

Pos terkait