Dugaan Suap Izin Tambang, Kejati Jatim Geledah Kantor Dinas ESDM

Dugaan Suap Izin Tambang, Kejati Jatim Geledah Kantor Dinas ESDMSurabaya,(DOC) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, Kamis (16/4/2026). Penggeledahan kantor di Jalan Tidar Nomor 123, Surabaya ini terkait dugaan pelanggaran proses perizinan sektor pertambangan dan energi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, memimpin langsung aksi penggeledahan tersebut. Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan dan memeriksa tumpukan dokumen penting yang berkaitan dengan izin pengawasan air tanah hingga ketenagalistrikan.

Bacaan Lainnya

Wagiyo mengungkapkan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Kejati Jatim saat ini fokus mendalami praktik perizinan bermasalah yang melibatkan oknum di dinas tersebut.

Kejati Kantongi Bukti Transfer

Dalam penyelidikan ini, jaksa mengaku telah memegang bukti awal yang kuat. Bukti tersebut menunjukkan adanya permintaan uang dalam proses pengurusan izin.

“Kami sudah mengantongi bukti permintaan uang dan juga bukti transfer. Pemohon yang merasa menjadi korban sudah melapor kepada kami,” ujar Wagiyo, Kamis (16/4/2026).

Untuk memperkuat penyidikan, Kejati Jatim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama ini bertujuan menelusuri seluruh aliran dana mencurigakan yang masuk ke pihak-pihak terkait.

“Kami sudah meminta data resmi ke PPATK. Bukti awal kami rasa sudah cukup, sehingga hari ini kami langsung bergerak melakukan penggeledahan,” tambahnya.

Soroti Tata Kelola Perizinan

Wagiyo menilai sistem perizinan saat ini masih memiliki banyak celah penyimpangan. Tahapan yang panjang dan rumit sering kali menjadi ruang bagi oknum untuk melakukan pungutan liar, terutama di sektor pertambangan.

Kejati Jatim berharap pemerintah segera memperbaiki tata kelola perizinan agar lebih transparan. Menurutnya, izin harus segera terbit jika persyaratan lengkap dan status lahan jelas.

“Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat, izin jangan dipaksakan keluar. Jangan sampai ada celah untuk transaksi di bawah tangan,” tegas Wagiyo.

Baca Juga:  Armuji Lepas Tangan Terkait Penahanan Ijazah Mantan Karyawan

Hingga berita ini turun, tim penyidik masih memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus ini demi menciptakan iklim investasi yang bersih di Jawa Timur. (r7)

Pos terkait