Cegah Kecurangan Titip Alamat KK, Dispendukcapil Integrasikan Data SPMB Lewat Cek In Warga

 

Cegah Kecurangan Titip Alamat KK, Dispendukcapil Integrasikan Data SPMB Lewat Cek In Warga

Bacaan Lainnya


Surabaya (DOC)- Melalui aplikasi Cek In Warga, Pemkot Surabaya memperketat integrasi data kependudukan untuk menjaga objektivitas dan transparansi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses penerimaan siswa baru di jenjang SDN dan SMPN di Kota Pahlawan berjalan tanpa kecurangan.

“Kami terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan SPMB 2026/2027, maupun aplikasi Dinas Pendidikan melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Irvan Wahyudrajad, Rabu (20/5/2026).

Irvan mengatakan bahwa integrasi yang dilakukan bertujuan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai domisili atau alamat sebenarnya. Sehingga, tidak ada lagi kecurangan dan proses SPMB bisa berjalan dengan tertib.

“Kami ingin memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya,” ujarnya.

Menurutnya, sistem yang berjalan saat ini telah terhubung dengan data Cek In Warga sebagai salah satu instrumen verifikasi keberadaan dan domisili warga. Karena itu, Dispendukcapil akan memperketat pengawasan terhadap perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan hanya untuk kepentingan sekolah.

“Sehingga apabila terdapat perpindahan Kartu Keluarga yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas dia.

Irvan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tanggal cetak KK sebagai acuan lama tinggal seseorang di suatu alamat. Menurut dia, tanggal yang tercantum dalam dokumen tersebut merupakan waktu administrasi kependudukan diproses atau dicetak oleh Dispendukcapil.

“Dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat juga perlu memahami bahwa tanggal cetak Kartu Keluarga tidak dapat dijadikan acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat,” paparnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bapeda Litbang) Kota Surabaya itu, mengimbau masyarakat yang membutuhkan klarifikasi riwayat domisili untuk kepentingan SPMB untuk mengajukan surat keterangan resmi ke Dispendukcapil Surabaya.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Dorong ASN dan Keluarga Tuntaskan Aktivasi hingga Akhir April 2026

“Oleh karena itu, apabila diperlukan klarifikasi terkait riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, masyarakat dapat mengajukan Surat Keterangan resmi di Dispendukcapil,” jelasnya.

Terakhir, ia berharap masyarakat mengikuti proses administrasi kependudukan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya demi menjaga keadilan pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya.

“Kami berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti proses adminduk dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Demi menjaga keadilan bersama, khususnya dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru di Kota Surabaya,” tutupnya.

Pos terkait